Ilustrasi warung kelontong Madura yang sempat dikabarkan tidak boleh buka 24 jam.
Sumber :
  • Istimewa

Sempat Dilarang Buka 24 Jam, Warung Madura di Bali Langsung Didatangi oleh Kemenkop UKM, Pj Bupati Klungkung: Bukan Kami Melarang

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kabar soal warung Madura yang dilarang buka 24 jam ternyata menjadi sorotan serius Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) RI.

Merespons kasus yang heboh di Bali, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius langsung mendatangi beberapa warung Madura di Kabupaten Klungkung, Bali, pada Jumat (3/5/2024).

Yulius memastikan, tak ada ditemukan pembatasan jam operasional sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

“Saya sudah bertanya langsung ke warung-warung kelontong di sini dan mereka sampaikan tidak terjadi apa-apa," ujar Yulius dalam keterangan tertulis.

"Kalaupun ada yang tutup jam 1 pagi, mereka bilang itu karena kelelahan, bukan karena ada pembatasan jam operasional,” imbuhnya.

Pihak Kemenkop UKM juga menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung guna menindaklanjuti isu pembatasan jam operasional warung Madura di Kabupaten Klungkung, Bali.

Yulius menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan semua peraturan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, berpihak pada pelaku UMKM.

“KemenKop UKM bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung secara tegas menyatakan keberpihakan kepada UMKM, sekaligus berkomitmen untuk mengembangkan UMKM di Tanah Air,” kata dia.

Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika juga bersepakat bahwa tidak ada pelarangan jam operasional warung kelontong di Kabupaten Klungkung.

Jendrika menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan pelarangan jam operasional pada warung kelontong biasa maupun warung Madura di wilayah Klungkung.

Terlebih, perda yang ramai dipermasalahkan, yakni Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 sama sekali tidak mengatur jam operasional warung kelontong. Justru pengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.

“Karena tidak ada ketentuan pembatasan jam operasional pada pedagang kelontong atau warung milik rakyat, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan tersebut,” kata Jendrika.

Lebih lanjut, Pejabat Bupati Klungkung tersebut mengaku belum pernah mendapatkan aduan dari pengusaha ritel yang terganggu dengan warung kelontong yang beroperasi 24 jam.

Semenatar untuk Satpol PP yang bertugas di lapangan, Jendrika menyampaikan petugas Satpol PP hanya menjaga keamanan dan ketertiban.

Diketahui, sebelumnya ramai kabar bahwa warung Madura yang selalu buka 24 jam sempat diminta tutup oleh Satpol PP.

“Satpol PP hanya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti tindak kejahatan dan lain sebagainya, bukan untuk melarang jam operasional 24 jam,” ucap Jendrika.

Jendrika menyadari, warung kelontong lokal adalah bagian dari UMKM yang akan terus dibina. Khususnya dalam hal pengembangan usaha, keamanan dan perizinan usaha dan peluang usaha supaya dapat bersaing dengan minimarket dan ritel modern. (ant/rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
Viral