- Abdul Gani Siregar-tvOnenews
Sri Mulyani Akui Mulai Waspada Dampak BI Rate terhadap Penerimaan Pajak Indonesia, Lalu Apa Langkah Pemerintah?
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai waspada akan dampak peningkatan suku bunga Bank Indonesia (BI) atau BI Rate terhadap penerimaan pajak.
Sebelumnya, Bank Indonesia menaikkan BI Rate ke level 6,25 persen demi memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak memburuknya risiko global.
Hingga kuartal I-2024, penerimaan pajak secara bruto yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di luar restitusi masih tumbuh positif hingga 5,8 persen.
Kendati demikian, dampak BI-Rate memang patut diwaspadai oleh pemerintah. Naiknya suku bunga acuan dapat memicu naiknya bunga pinjaman korporasi, termasuk kredit usaha.
Apabila kredit usaha naik, maka pengusaha atau produsen akan melakukan penyesuaian harga barang yang otomatis kenaikan bunga kredit akan di-passing through ke konsumen akhir. Ini secara tidak langsung juga akan mempengaruhi penerimaan pajak negara.
“Kita juga mewaspadai bahwa sesudah kuartal satu, terutama pada April ini, banyak terjadi berbagai dinamika yang juga tadi direspons oleh Bank Indonesia, seperti kenaikan policy rate-nya BI dan SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia)," kata Sri Mulyani saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat.