- Bagas-tvOnenews
Kemendag Tegaskan Rumah Potong Hewan Wajib Miliki Sertifikat Halal pada Oktober 2024, Berlaku untuk Ayam, Kambing, Sapi, dan Lainnya
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta seluruh rumah potong hewan harus memiliki sertifikat halal pada bulan Oktober 2024.
Zulhas menegaskan bahwa tidak ada toleransi lagi bagi para rumah potong tidak ada sertifikat halal pada usahanya.
"Nanti semua ayam atau ayam potong itu harus ada sertifikat halal. Oktober sudah ga tawar tawar lagi, harus ada sertifikat halalnya," katanya di Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024).
Menurutnya, sertifikat halal itu sangat penting guna menjaga kehalalan, kebersihan hingga kehigienisan dari hewan itu sendiri untuk nantinya menjamin kesehatan bagi para masyarakat yang mengkonsumsinya.
"Jadi saya mengajak semua teman-teman yang usaha dibidang ternak ayam untuk melakukan pemotongan ayamnya secara sempurna. Halal, sehat, bersih," ungkapnya.
Maka dari itu, Zulhas memastikan sudah tidak ada tawar menawar kembali kepada seluruh rumah potong untuk tidak memiliki sertifikat halal.
"Agar konsumen bisa mendapat ayam yang higienis. Dan oktober nanti memang, sudah tidak boleh ditawar tawar lagi semua harus sertifikat halal" tegasnya.
Sekedar informasi, bahwa himbauan rumah pemotongan hewan harus memiliki sertifikat ini menyusul adanya penetapan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama soal sertifikasi halal di produk makanan dan minuman.
Aturan ini sudah tercantum pada Undang-undang nomor 33 tahun 2014. Sementara kewajiban sertifikat halal sendiri sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. (aha/rpi)