Menteri Perdagangan Zilkifli Hasan (Zulhas) angkat bicara soal pelaku jastip barang dari luar negeri.
Sumber :
  • Bagas-tvOnenews

Pelaku Jastip Barang Impor Harus Patuhi Aturan Pajak dan Perlindungan Konsumen, Mendag Zulhas: Bukan Menyulitkan, Jangan Demi Keuntungan Sendiri

Sabtu, 4 Mei 2024 - 11:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan agar para pelaku jasa pembelian barang untuk orang lain (jastip) yang membawa barang dari luar negeri mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait kewajiban perpajakan dan jaminan keamanan konsumen.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengumumkan kebijakan baru terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri. Sehingga, saat ini tidak ada lagi batasan nilai dan jumlah barang yang boleh dibawa masuk ke Indonesia.

Namun meski pembatasan sudah dicabut, Zulhas menegaskan agar pelaku jastip tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

Sebab, barang jastip tetap dikategorikan sebagai impor barang niaga, bukan barang pribadi.

Artinya, barang jastip akan dikenakan pajak mulai bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.

Zulhas menyampaikan, pelaku jastip juga harus mematuhi aturan terkait keamanan dan perlindungan konsumen. Sebagai contoh, pelaku jastip yang membawa barang-barang elektronik maka mereka harus memiliki sertifikat nasional SNI dan layanan purnajual yang jelas.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral