- Pertamina
Soal Distribusi BBM Subsidi Tidak Tepat Sasaran, Masyarakat Bisa Lapor ke Sini Jika Temukan Penyelewengan
Jakarta, tvOnenews.com - Distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang tidak tepat sasaran masih menjadi persoalan yang menjadi perhatian pemerintah.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan dalam penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi agar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Oleh sebab itu, BPH Migas mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan bersama.
Erika Retnowati menyampaikan, masyarakat dapat melaporkan langsung kepada pihak terkait apabila mengetahui adanya penyelewengan penyaluran BBM subsidi.
"Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan BBM subsidi dapat melaporkan ke Helpdesk BPH Migas di Nomor WhatsApp 081230000136," kata Erika di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).
Di lain pihak, Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan akan menjamin subsidi dan kompensasi negara tepat sasaran dan masyarakat mudah mendapatkan BB.
BPH Migas telah merilis Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite).
“Untuk mempermudah bapak dan ibu dalam mendapatkan BBM subsidi, kami telah memfasilitasi dan mempermudah dengan menggunakan surat rekomendasi. Surat ini dapat digunakan untuk berbagai sektor seperti nelayan, petani, hingga UMKM,” katanya.
Saat melakukan pemantauan di salah satu SPBU di kawasan Garut dan Tasikmalaya, Jawa Barat, ditemui salah satu sopir truk yang menggunakan lebih dari satu QR Code untuk membeli BBM subsidi.
Karenanya, Wahyu meminta badan usaha penugasan mengingatkan dan memberikan edukasi kepada operator yang bertugas untuk memperhatikan nomor polisi yang terdaftar dalam QR Code dan nomor polisi yang ada di kendaraan.
Di tempat terpisah, Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief menjelaskan subsidi dan kompensasi untuk BBM menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“BBM subsidi ini menggunakan uang negara, jadi harus tepat sasaran dan tepat volume. Sehingga, penggunaannya juga dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dia juga berharap sarana dan fasilitas yang ada di SPBU juga harus diperhatikan, yakni posisi CCTV di SPBU, maupun proses penyimpanan video minimal 30 hari. (ant/rpi)