- Istimewa
Viral Eks Pegawai Lakukan Investasi Bodong, BTN Buka Ruang untuk Nasabah yang Jadi Korban untuk Menempuh Jalur Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) angkat bicara soal viralnya investasi bodong yang dilakukan oknum eks pegawainya hingga merugikan para nasabah.
Diketahui, investasi bodong itu dilakukan oleh mantan pegawai BTN yakni ASW dan SCP. Mereka telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023 terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan.
Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan, bahwa pihaknya membuka ruang bagi nasabah yang ingin menempuh jalur hukum jika hal serupa terulang kembali.
"Kami telah proaktif menempuh jalur hukum dan BTN patuh pada perundangan yang berlaku, sehingga kami membuka ruang bagi para nasabah untuk bersama-sama menempuh jalur hukum dan menghormati keputusan hukum yang ditetapkan,” katanya, Rabu (8/5/2024).
Disisi lain, Kuasa Hukum BTN Roni Hutajulu mengungkapkan, bahwa kliennya memiliki hak untuk melindungi diri secara hukum. Hal itu guna mengantisipasi jika apa yang dilakukan para korban keluar jalur dan melanggar hukum.
"Kami akan menggunakan hak hukum itu untuk melindungi klien kami dalam hal ini BTN jika ada kerugian yang dialami selama proses hukum berlangsung," ungkapnya.