BTN Buka Ruang Untuk Nasabah yang Ingin Menempuh Jalur Hukum Soal Investasi Bodong.
Sumber :
  • Istimewa

Viral Eks Pegawai Lakukan Investasi Bodong, BTN Buka Ruang untuk Nasabah yang Jadi Korban untuk Menempuh Jalur Hukum

Rabu, 8 Mei 2024 - 16:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) angkat bicara soal viralnya investasi bodong yang dilakukan oknum eks pegawainya hingga merugikan para nasabah.

Diketahui, investasi bodong itu dilakukan oleh mantan pegawai BTN yakni ASW dan SCP. Mereka telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023 terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan.

Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan, bahwa pihaknya membuka ruang bagi nasabah yang ingin menempuh jalur hukum jika hal serupa terulang kembali.

"Kami telah proaktif menempuh jalur hukum dan BTN patuh pada perundangan yang berlaku, sehingga kami membuka ruang bagi para nasabah untuk bersama-sama menempuh jalur hukum dan menghormati keputusan hukum yang ditetapkan,” katanya, Rabu (8/5/2024).

Disisi lain, Kuasa Hukum BTN Roni Hutajulu mengungkapkan, bahwa kliennya memiliki hak untuk melindungi diri secara hukum. Hal itu guna mengantisipasi jika apa yang dilakukan para korban keluar jalur dan melanggar hukum.

"Kami akan menggunakan hak hukum itu untuk melindungi klien kami dalam hal ini BTN jika ada kerugian yang dialami selama proses hukum berlangsung," ungkapnya.

Apalagi, lanjut Roni, kegiatan demo anarkis yang merusak lingkungan kantor BTN telah mengganggu kenyamanan ruang publik bagi nasabah dan pegawai.

Ditambah, demo tersebut juga membuat rasa takut dan menutup jalan akses keluar masuk gedung hingga berdampak pada nama baik BTN maupun para pejabatnya. 

"Kita akan lindungi itu supaya para pihak tahu ada hukum di negara ini yang harus kita hormati bersama," jelas dia.

Dia juga menghimbau kepada para nasabah agar tidak tergiur dengan iming iming penawaran bunga yang tidak semestinya. 

"Meskipun itu ditawarkan oleh orang yang mengatasnamakan perbankan, sebagai konsumen harus tetap berhati-hati," ucapnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat para nasabah menyimpan uang di BTN dengan iming iming bunga simpanan sebesar 10 persen perbulan.

Hal itu ditawari oleh mantan pegawainya yaitu ASW. Namun pihak BTN menegaskan bahwa tidak ada produknya dengan bunga yang sangat tidak masuk akal seperti itu.

Dimana, nasabah akan mendapat bunga 10 persen per bulan atau 120 persen per tahun. Sementara BTN sendiri membanderol bunga KPR sebesar 10-12 persen per tahun. (aha/rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral