Ilustrasi logo OJK.
Sumber :
  • Antara

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Ada Masalah Apa?

Kamis, 9 Mei 2024 - 13:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund).

Pasalnya, TaniFund dianggap tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta dalam resminya menjelaskan bahwa OJK juga terus mengawasi kegiatan TaniFund.

"OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha," kata 

OJK sudah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.

Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral