- Antara Foto
Di Tengah Gejolak Pasar Keuangan Global, Hasil "Stress Test" OJK Tunjukkan Kondisi Industri Jasa Keuangan Tetap Terjaga
Jakarta, tvOnenews.com - Meski terdapat gejolak di pasar keuangan global, kondisi Industri Jasa Keuangan (IJK) di Indonesia terbukti tetap kuat. Hasil uji ketahan atau stress test Otoritas Jasa Keangan (OJK) menunjukkan industri jasa keuangan domestik masih tetap terjaga.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, uji ketahanan atau stress test terhadap industri jasa keuangan bertujuan untuk memastikan bahwa berbagai risiko pasar dari aspek suku bunga dan nilai tukar dapat termitigasi dengan baik.
"Meskipun secara umum stabilitas industri jasa keuangan terjaga, OJK senantiasa mencermati dinamika global dan potensi dampak rambatan terhadap sektor jasa keuangan agar dapat mengambil langkah antisipatif," kata Mahendra Siregar dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2024 secara virtual di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Meski kondisi sektor keuangan tetap terjaga, OJK meminta industri jasa keuangan untuk selalu melakukan pemantauan terkait dinamika global tersebut terhadap kondisi lembaga jasa keuangan dan melakukan langkah mitigasi yang diperlukan.
Selain itu, Mahendra Siregar menyampaikan, koordinasi dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga terus ditingkatkan disertai komitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan secara tepat dan tepat waktu.
Dalam rangka memperkuat pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan serta penyelarasan dengan ketentuan pada Undang-Undang P2SK, Mahendra menambahkan bahwa OJK telah menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.
Pengaturan tersebut di antaranya terkait pengkinian mekanisme dan koordinasi antar-lembaga dalam penetapan bank sistemik, penetapan status dan tindakan pengawasan bank, rencana aksi pemulihan, serta pendirian bank perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kemudian sejalan dengan kebijakan sebelumnya di sektor perbankan, OJK juga telah mengakhiri kebijakan stimulus COVID-19 untuk sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal, ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) yang terkait penilaian kualitas pembiayaan dilakukan pada 17 April 2024.
Berakhirnya kebijakan stimulus tersebut konsisten dengan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut dan kecukupan pencadangan serta pencabutan status pandemi COVID-19 oleh pemerintah Indonesia.
Sektor Perbankan
Secara spesifik, OJK menyampaikan bahwa kinerja industri perbankan Indonesia per Maret 2024 tetap resilien dan stabil di tengah volatilitas pasar keuangan global, didukung oleh profitabilitas perbankan yang baik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa profitabilitas tersebut ditunjukkan melalui peningkatan rasio return on asset (ROA) dan net interest margin (NIM) pada Maret 2024.
Sebelumnya pada Februari 2024, ROA dan NIM perbankan masing-masing berada pada level 2,52 persen dan 4,49 persen. Per Maret 2024, ROA dan NIM meningkat masing-masing menjadi 2,62 persen dan 4,59 persen.
"Sementara permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan masih di level yang relatif tinggi, yaitu sebesar 26 persen (Maret 2024). Februari yang lalu (2024) sebesar 27,73 persen. Jadi ini merupakan bantalan mitigasi risiko yang cukup solid di tengah kondisi ketidakpastian global dewasa ini," kata Dian.
Di sisi intermediasi, Dian menyampaikan bahwa kinerja kredit melanjutkan catatan pertumbuhan double digit sebesar 12,40 persen year-on-year (YoY) menjadi Rp7.245 triliun.
Hal ini sejalan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang positif, dengan DPK tercatat menjadi Rp8.601 triliun per Maret 2024 atau tumbuh sebesar 1,90 persen month-to-month (mtm) atau 7,44 persen secara YoY.
Sementara itu, likuiditas perbankan pada Maret 2024 juga memandai dengan rasio alat likuid terhadap non core deposit (AL/NCD) sebesar 121,05 persen dari yang sebelumnya 121,98 persen. Sedangkan alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) menjadi 27,18 persen dari yang sebelumnya 27,41 persen.
Kualitas kredit juga tetap terjaga dengan rasio non-performing loan (NPL) net perbankan sebesar 0,77 persen pada Maret 2024, dari sebelumnya 0,82 persen pada Februari 2024. Adapun NPL gross tercatat sebesar 2,25 persen per Maret 2024, di mana Februari 2024 yang lalu tercatat 2,35 persen. (ant)