- tangkapan layar https://www.youtube.com/watch?v=MkyKq2YHKFU
Wah, Indonesia Jadi Negara Terbesar Ke-7 Investor Kripto, Dalam Sebulan Jumlah Investor Aset Kripto Bertambah 570 Ribu
Jakarta, tvOnenews.com - Minat masyarakat terhadap investasi di aset kripto ternyata terus melonjak. Dalam sebulan, jumlah investor aset kripto bisa bertambah hingga 570 ribu orang, dan membuat Indonesia menjadi negara ke-7 terbesar dari sisi jumlah investor aset kripto.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Pada akhir Maret 2024, OJK mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia telah mencapai 19,75 juta investor, atau naik 2,97 persen dibandingkan posisi Februari 2024 sebesar 19,18 juta investor.
"Pada Maret 2024 terdapat peningkatan 570 ribu investor (aset kripto) dibandingkan dengan bulan sebelumnya," jelas Hasan Fawzi dalam konferensi pers yang digelar secara virtual.
Dengan jumlah investor kripto di Indonesia yang sudah mencapai 19,75 juta investor, Hasan Fawzi menyebut Indonesia telah menjadi negara investor aset kripto terbesar ke-7 di dunia.
"Saat ini, indonesia tercatat sebagai negara di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia," jelas Hasan Fawzi.
Nilai Transaksi
Seiring dengan bertambahnya investor aset kripto, nilai transaksi aset kripto di Indonesia juga terus melonjak. Pada bulan Maret 2024, total nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp103,58 triliun rupiah, atau sekitar Rp3,34 triliun per hari.
Jumlah transaksi ini mencatat kenaikan fantastis hingga 726 persen dari nilai transaksi bulan Februari 2024 sebesar Rp33,69 triliun, atau sekitar Rp1,1 triliun per hari.
"Jika diakumulasikan mulai bulan Januari, Februari, hingga Maret 2024, total nilai transaksi aset kripto telah mencapai Rp158,84 triliun," jelas Hasan Fawzi.
Namun, berbanding terbalik dengan pertumbuhan investor dan nilai transaksi, jumlah perusahaan yang tercatat sebagai penyelenggara Inovas Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dalam catatan OJK justru menunjukkan penurunan.
OJK mencatat jumlah perusahaan penyelenggara ITSK termasuk yang bergerak di sektor kripto pada bulan Maret 2024 hanya sebesar 52 perusahaan. Jumlah ini tercatat turun dibandingkan dengan 63 perusahaan pada bulan Februari 2024. (hsb)