- Antara Foto
Terlambat Sampaikan Laporan, Empat BUMN Kembali Dapat Teguran Dari Otoritas Bursa, Siapa Saja?
Jakarta, tvOnenews.com - Setelah memberi teguran pertama, Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberi peringatan tertulis kedua pada empat perusahaan pelat merah (BUMN) dan satu perusahaan swasta. Kelima perusahaan ini mendapat teguran karena terlambat menyampaikan laporan keuangan berkala ke otoritas bursa.
Keempat BUMN tersebut adalah perusahaan milik negara, yakni PT Danareksa (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Perusahaan Pengelola Aset, dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Selain keempat perusahaan pelat merah tersebut, terdapat satu perusahaan swasta yakni PT Energi Mitra Investama.
"Lima Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi dan/atau Sukuk belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2023 dan dikenakan Peringatan Tertulis Kedua," kata Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2024).
Kelima perusahaan tersebut, menurut Teuku Fahmi Ariandar, hingga 3 Mei 2024 lalu, belum menyampaikan laporan keangan auditan per 31 Desember 2024.
Oleh sebab itu, sesuai dengan peraturan bursa, maka keenam perusahaan yang belum menyampaikan kewajibannya tersebut disanksi dengan peringatan tertulis kedua.
Peringatan Pertama
Sebelumnya, pada 4 April 2024 lalu, BEI telah memberikan peringatan tertulis pertama kepada enam perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan. Namun, satu perusahaan yakni PT Medco Power Indonesia telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangannya, dan tidak lagi diberi sanksi administratif.