Jumlah Investor dan Transaksi Kripto Melonjak Tinggi, OJK Ambil Alih Pengawasan Aktivitas Aset Kripto dari Bapepti.
Sumber :
  • istimewa

Jumlah Investor dan Transaksi Kripto Melonjak Tinggi, OJK Akan Ambil Alih Pengawasan Aktivitas Aset Kripto dari Bappepti

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Seiring dengan melonjaknya aktivitas transaksi dan jumlah investor aset kripto di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih pengawasan aktivitas dan perdagangan aset kripto di Indonesia. Selama ini, pengawasan aktivitas aset kripto berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan

Rencana tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di Jakarta, Senin (13/5/2024). 

Hasan Fawzi menjelaskan bahwa OJK akan membentuk Tim Transisi peralihan kewenangan peraturan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dari Bappebti ke OJK dalam melaksanakan tugas dan fungsiperalihan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan. 

"OJK sebagai koordinator akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Bappepti dalam membentuk Tim Transisi dimaksud," kata Hasan Fawzi dalam konferensi pers yang digelar secara virtual. 

Selain mengambil alih kewenangan dari Bappepti, OJK juga tengah menyusun Cybersecurity Guideline atau panduan yang akan diterapkan dalam sektor Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD) termasuk aset kripto. 

"Guideline ini akan menjadi pedoman bagi penyelenggara ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan) dalam menyusun dan mengimplementasikan kerangka ketahanan dan keamanan siber di sektor IAKD," jelas Hasan Fawzi. 

Investor dan Transaksi Melonjak

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:23
03:56
06:46
02:35
01:58
01:28
Viral