PT Pupuk Indonesia (Persero) Salurkan Pupuk Bersubsidi 1,93 Juta Ton Hingga Awal Maret, Ternyata Baru 20 Persen Dari Alokasi 2024.
Sumber :
  • Antara Foto

PT Pupuk Indonesia (Persero) Salurkan Pupuk Bersubsidi 1,93 Juta Ton Hingga Awal Maret, Ternyata Baru 20 Persen Dari Alokasi 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 12:12 WIB

Jakarta,tvOnenews.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan 1,93 juta ton pupuk bersubsidi di tahun 2024. Namun, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi hingga 10 Mei 2024 ini  baru mencapai 20 persen dari alokasi pupuk bersubsidi sepanjang 2024 sebesar 9,55 juta ton. 

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh mengungkapkan, pihaknya telah menyalurkan pupuk bersubsidi untuk meningkatkan produktivitas pertanian dalam mewujudkan swasembada pangan Tanah Air.

“Dari sisi penyaluran, sampai dengan 10 Mei 2024, Pupuk Indonesia telah berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 1,93 juta ton atau setara 20,3 persen dari total alokasi subsidi pupuk yang sebesar 9,55 juta ton secara nasional,” kata Tri Wahyudi Saleh dalam keterangan di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Tri Wahyudi Saleh merinci penyaluran pupuk subsidi tersebut yakni pupuk urea sebesar 1,12 juta ton dan NPK sebesar 809.073 ton. 

Dia menyampaikan pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk secara nasional naik menjadi 9,55 juta ton atau meningkat 2 kali lipat dari yang sebelumnya 4,7 juta ton di tahun 2024.

Ia mengatakan bahwa penambahan alokasi subsidi pupuk ini tertuang pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

“Kebijakan penambahan volume ini perlu disosialisasikan secara luas dan masif sehingga petani yang terdaftar dapat mengetahui dan menerima manfaatnya,” kata Tri Wahyudi Saleh.

Dia menyebutkan alokasi pupuk subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk Organik.

Penambahan alokasi terhadap empat jenis pupuk ini ditetapkan sebesar 4.634.626 ton untuk Urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton.

Sementara itu, penambahan alokasi pupuk subsidi bisa dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

Alokasi Untuk Petani

Tri Wahyudi Salehm menjelaskan, alokasi pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektare termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada aturan baru ini, Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan. Artinya, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan.

Pupuk subsidi juga dapat ditebus oleh petani dengan mudah hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kios resmi. Penebusan pupuk menggunakan KTP dapat dilakukan karena seluruh kios resmi telah dilengkapi dengan aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi).

Lewat aplikasi i-Pubers, pemilik kios dapat melakukan verifikasi data melalui pemindaian KTP asli petani sehingga pupuk bersubsidi bisa didapatkan oleh petani yang berhak dengan mudah.

Sejalan dengan penetapan kebijakan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, kata Tri, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stok di semua lini untuk mendukung kebijakan tersebut.

Hingga 10 Mei 2024, stok pupuk bersubsidi secara nasional tercatat sebesar 2,1 juta ton, atau mencapai 222 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah. (ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral