Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian..
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOnenews

Ancaman SYL kepada Pejabat Kementan yang Tak Bisa Kumpulkan Uang Biaya Umroh Keluarganya, Dirjen Dianggap Tidak Loyal hingga Digertak Begini

Selasa, 14 Mei 2024 - 13:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Nasrullah buka suara saat menjadi saksi dalam saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pada sidang lanjutan yang digelar Senin (13/5/2024), Nasrullah mengaku bahwa dirinya dan pejabat Kementan Eselon 1 lainnya pernah diancam oleh SYL karena dianggap kurang loyal.

Hal itu karena Nasrullah dan pejabat Kementan yang lain tidak bisa memenuhi permintaan setoran uang untuk kebutuhan SYL dan keluarganya.

Nasrullah menuturkan, ancaman tersebut terjadi secara tidak langsung pada sekitar Juli 2022 ketika semua pejabat eselon I Kementan dikumpulkan di ruang transit tamu Gedung Kementan.

"Waktu itu Pak Menteri marah kepada kami semua, eselon I, soal loyalitas itu. Lalu saya sendirian ditunjuk Pak Menteri," ucap Nasrullah dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dikutip Selasa (14/5/2024).

Setelah ditunjuk SYL, Nasrullah dipanggil oleh Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono untuk dijelaskan lebih lanjut mengenai alasan penunjukan.

Kata Nasrullah, Kasdi menjelaskan bahwa penunjukan tersebut merupakan bentuk kemarahan SYL atas tindakan Nasrullah yang dinilai kurang loyal, yakni sering terlambat dan tidak mencapai target dalam memenuhi kebutuhan SYL yang tidak ada dalam anggaran Kementan.

Nasrullah mengungkapkan, salah satu kebutuhan dimaksud adalah biaya untuk SYL dan keluarganya pergi umroh.

Diketahui, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan diminta mengumpulkan uang senilai Rp1 miliar untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

"Untuk kebutuhan itu, kami ditargetkan Rp1 miliar, tetapi kami hanya mengumpulkan Rp600 juta," ucap dia.

SYL Mengancam akan Evaluasi Jabatan para Pejabat Kementan

Nasrullah mengatakan bahwa pengancaman yang dilakukan SYL memang tidak langsung.

Namun, ancaman tersebut memang pernah disampaikan kepada para eselon I Kementan dalam suatu forum resmi.

SYL pernah mengatakan bahwa Partai Nasional Demokrat (NasDem) menilai para anak buah SYL di eselon I Kementan kurang loyal sehingga perlu dievaluasi.

Salah satu evaluasi yang dimaksud adalah evaluasi jabatan mereka di Kementan.

Selain ancaman, Nasrullah juga menyebutkan pernah mendengar terdapat dua orang pejabat eselon II Kementan yang di-nonjobkan karena tidak loyal dalam memenuhi setoran dana untuk kebutuhan SYL.

Disampaikan Nasrullah, kedua pejabat tersebut berada di bawah direktorat yang dia pimpin, yakni Kepala Balai Besar Veteriner di Maros, Sulawesi Selatan dan Kepala Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan di Bogor, Jawa Barat.

"Kami tidak tahu kenapa dinonjobkan, tetapi dugaan kami karena tidak loyal terhadap permintaan Pak Menteri," kata Nasrullah menambahkan.

Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar pada kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral