Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (15/1/2020)..
Sumber :
  • ANTARA

Kebijakan Larangan Ekspor Batu Bara, Ketua Banggar DPR: Tidak BIsa Menikmati Berkah Devisa

Selasa, 4 Januari 2022 - 10:07 WIB

Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan kebijakan larangan ekspor batu bara selama Januari 2022 akan berdampak baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha.

"Akibat kebijakan pelarangan ekspor ini, kita tidak bisa menikmati berkah devisa. Padahal peluang devisa yang kita dapatkan dari ekspor batu bara 3 miliar dolar AS per bulan," kata Said dalam keterangan di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Hal itu, lanjut Said, belum menghitung pendapatan pajak dan bukan pajak yang didapatkan oleh pemerintah. Padahal dari sisi fiskal pendapatan negara, penerimaan devisa hasil ekspor tersebut dibutuhkan pada 2022 untuk membenahi fiskal akibat terkoreksi oleh beban pembiayaan utang yang besar akibat pandemi COVID-19.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melarang sementara ekspor batu bara periode 1 sampai 31 Januari 2022 untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik di dalam negeri. Kebijakan pelarangan ekspor itu ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak atau Perjanjian dan PKP2B.

Menyikapi kebijakan itu, Said mengatakan pelarangan ekspor batu bara juga akan menjadi beban bagi para perusahaan perkapalan.

"Menurut hitungan para pelaku perkapalan, perusahaan akan terkena biaya tambahan penambahan waktu pemakaian atau demurrage yang cukup besar yaitu 20.000 dolar AS - 40.000 dolar AS per hari per kapal, yang akan membebani perusahaan-perusahaan pengekspor," kata Said.

Said menyampaikan, reputasi dan kehandalan Indonesia sebagai pemasok batu bara dunia pun akan dipertanyakan. Berbagai komitmen pembelian batu bara dari Indonesia akan dipertanyakan dan eksportir batu bara pasti akan kena penalti akibat kebijakan penghentian pengiriman.

"Alih alih menikmati berkah kenaikan batu bara, mereka malah kena getah penalti dari buyer di luar negeri," ujar Said.

Konsumsi batu bara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan sejumlah produsen listrik swasta disadari memang naik pada 2021, sebab kegiatan sektor riil mulai meningkat seiring dengan stabilnya angka COVID-19 di Tanah Air.

Bila pada 2020 konsumsi batu bara PLN bisa di bawah 100 juta ton, dan pada 2021 meningkat manjadi 115,6 juta ton, PLN memperkirakan kebutuhan batu bara pada 2022 mencapai 119 juta ton.

"Pemerintah perlu memastikan ketersediaan cadangan batu bara nasional melalui sejumlah produsen batu bara besar. Langkah ini penting untuk memastikan kelangsungan suplai listrik nasional," kata Said.

Said berharap agar larangan kebijakan ekspor batu bara tidak berlangsung lama karena dinilai kurang baik bagi iklim usaha. Padahal, Presiden Joko Widodo rela melakukan banyak hal agar iklim usaha tumbuh subur. "Kebijakan seperti ini kita minta tidak terulang lagi di masa mendatang," kata Said. (ant/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:03
08:59
03:18
03:23
04:46
05:39
Viral