Terjerat Penyidikan Kasus Korupsi di KPK, Ternyata PGN Tersadung Temuan BPK di Kasus Jual Beli Gas Lewat Perantara ini...
Sumber :
  • Antara Foto

Terjerat Penyidikan Kasus Korupsi di KPK, Ternyata PGN Tersandung Temuan BPK di Kasus Jual Beli Gas Lewat Perantara ini..

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidikan kasus korupsi di PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata bermula dari hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). PGN tersandung dalam transaksi perjanjian jual beli gas (PJBG) sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp241,9 miliar. 

Dalam Ikhtisar hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023, BPK menemukan adanya indikasi adanya sejumlah kejanggalan dalam transaksi PJBG antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE). 

Dalam transaksi ini, PGN akan membeli gas sebesar 15 MMSCFD setiap tahunnya dari IAE untuk periode 2019 hingga 2025. Uniknya, IAE hanya merupakan perantara untuk penjualan gas yang berasal dari Lapangan Madura BD. 

Namun, kontrak penjualan ini akhirnya tidak berlanjut karena PGN tidak bisa menyerap gas tersebut. Padahal, PGN sebelumnya telah memberikan uang muka senilai 15 juta dolar AS. 

"Pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) sebesar 15 juta oleh PGN kepada PT IAE tidak didukung dengan mitigasi risiko memadai," seperti dikutip dari laporan BPK. 

Beberapa kejanggalan yang ditemukan BPK adalah bahwa pemberian uang muka dan perjanjian tersebut disepakati tanpa mengacu pada kajian tim internal atas mitigasi risiko dan cost benefit analysis.

Kedua, BPK menilai transaksi tersebut tidak didukung dengan jaminan yang memadai, dimana dokumen Parent Company Guarantee tidak dieksekusi oleh PGN dan nilai jaminan fidusia berupa jaringan pipa PT BIG (Banten Inti Gasindo) senilai Rp16,79 miliar jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai uang muka yang diberikan.

Selanjutnya yang ketiga, BPK menilai transaksi tersebut tidak memperhatikan kebijakan pemerintah atas larangan transaksi gas secara bertingkat. "Karena pembelian gas kepada PT IAE yang bukan produsen gas," tulis BPK dalam laporannya. 

Terakhir yang keempat, transaksi tersebut tidak melalui analisis keuangan dan due dilligence yang memadai, yang ditunjukkan dengan nilai current liability PT IAE lebih besar dibandingkan current asset-nya. 

"Akibatnya, sisa uang muka sebesar 14,19 juta dolar AS berpotensi tidak tertagih yang dapat membebani keuangan perusahaan," tulis BPK.

Tindak Lanjut ke APH

Atas temuan permasalahan tersebut, sebelumnya BPK RI telah merekomendasikan Direksi PT PGN untuk mengoptimalkan pemulihan piutang uang muka kepada PT IAE sebesar 14,19 juta dolar AS. 

Selain itu, BPK juga meminta PGN untuk berkoordinasi dengan Direksi PT Pertamina dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum (APH).

Sebelumnya, pada Senin petang, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PGN. Dia mengaku, perkara itu telah naik ke tahap penyidikan.

"Kemudian penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/5/2024).

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, jika KPK sudah menaikkan suatu perkara ke tahap penyidikan, maka lembaga antirasuah itu telah menetapkan tersangka.

Meski sudah masuk tahap penyidikan, Alexander Marwata belum mau mengungkap identitas pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam kasus tersebut.

Alexander Marwata hanya menyebut perkara ini berawal dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kemudian dilaporkan ke KPK.

"Itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh BPK, disampaikan ke KPK. Sekarang masih dalam proses penyidikan," kata Alexander Marwata.

Lebih lanjut dia menjelaskan, KPK berpeluang untuk melakukan penahanan jika bukti yang ditemukan telah mencukupi. "Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka," jelas Alexander Marwata. 

Saham Anjlok

Menyusul dimulainya penyidikan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) langsung anjlok hampir mencapai 5 persen. 

Saham PGN dengan kode perdagangan PGAS langsung anjlok menyusul pengumuman KPK Senin petang, yang menyebut bahwa komisi antirasuah ini tengah memulai penyidikan kasus korupsi di BUMN tersebut. 

Pada perdagangan Sesi I hari Selasa (14/5/2024), saham PGAS di Bursa Efek Indonesia (BEI) terpantau anjlok hingga Rp75 atau 4,93 persen, dari level Rp1.520 pada pembukaan perdagangan hingga ke level Rp1.445. 

Namun, saham PGAS akhirnya mampu bangkit sebelum ditutup terkoreksi turun 2,63 persen ke level Rp1.480 pada akhir perdagangan. (hsp)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:56
02:26
00:41
01:23
00:56
01:52
Viral