Menjadi Saksi Meringankan Terdakwa Korupsi Mantan Dirut Pertamina, KPK Sebut Bakal Hadir Dalam Sidang Karen Agustiawan.
Sumber :
  • Antara Foto

Menjadi Saksi Meringankan Terdakwa Korupsi Mantan Dirut Pertamina, KPK Sebut Jusuf Kalla Bakal Hadir Dalam Sidang Karen Agustiawan

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla akan menjadi saksi yang meringankan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret terdakwa mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi rencana kehadiran Jusuf Kalla yang merupakan Wakil Presiden pada periode 2004 - 2009. Jusuf Kalla disebut akan menjadi saksi yang meringankan Karen Agustiawan. 

Jusuf Kalla dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden saat kasus terjadi, akan memberikan keterangan terkait pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada tahun 2011-2014.

"Berdasarkan informasi dari tim jaksa yang menyidangkan perkara tersebut, memang betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum (Karen Agustiawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut akan digelar pada Kamis besok (16/5) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang tersebut dijadwalkan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Ali Fikri mengatakan pihak penasihat hukum terdakwa Karen Agustiawan berhak menghadirkan siapa pun sebagai saksi yang meringankan karena hal tersebut telah diatur dalam hukum.

"Proses bekerja-nya hukum ya demikian, kita harus seimbang. Jaksa membuktikan dari proses penyidikan-nya, kami persilakan penasihat hukum terdakwa membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara dan mekanisme yang sesuai ketentuan hukum, salah satu caranya adalah menghadirkan saksi yang meringankan," jelas Ali Fikri.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
04:17
Viral