- Antara
Tidak Jadi Oktober! Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Mikro-Kecil Diundur sampai 2026, Apa Alasannya?
Jakarta, tvOnenews.com - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah mengundur kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk UMKM sampai 2026 mendatang.
Semula, batas waktu kewajiban sertifikasi halal untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) adalah sampai Oktober 2024.
Hal itu disampaikan Airlangga setelah rapat terbatas soal sertifikasi halal di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Tadi presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024 tapi 2026. Nah tentu UMKM tersebut adalah yang mikro yang penjualannya Rp1-2 miliar per tahun, kemudian yang kecil yang penjualannya sampai dengan Rp15 miliar per tahun," kata Airlangga Hartarto.
Airlangga menegaskan, kewajiban sertifikasi halal tahun 2026 juga ditetapkan untuk kategori obat tradisional, herbal dan yang lain, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang gunaan rumah tangga, serta berbagai alat kesehatan.
Sedangkan, untuk usaha kategori menengah dan besar kewajiban sertifikasi halal tetap ditarget pada Oktober 2024.