- Antara Foto
Perusahaan Tambang Nikel PT Vale Indonesia Tbk Akhirnya Resmi Mendapat Perpanjangan Izin Operasi Hingga Tahun 2035
Jakarta, tvOnenews.com - Setelah menyetujui rencana divestasi sahamn ke pemerintah Indonesia, perusahaan tambang nikel PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akhirnya mendapat perpanjangan izin operasi dari pemerintah.
Direktur Keuangan Vale Indonesia Bernardus Irmanto mengaku, pihaknya resmi menerima perpanjangan izin operasi (untuk periode sampai dengan 28 Desember 2035)
setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas nama PT Vale.
"IUPK yang diterima Perseroan pada 13 Mei 2024 memberikan kepastian hukum bagi Perseroan untuk beroperasi di wilayah konsesinya dan menjalankan strategi pertumbuhan bisnisnya," jelasnya dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, Rabu (15/5/2024).
Sebelumnya, izin operasi Vale Indonesia yang didapat dalam Kontrak Karya seharusnya akan berakhir pada 28 Desember 2025 mendatang.
Namun, adanya IUPK baru akan membuat izin operasi Vale Indonesia mendapat perpanjangan pertama selama 10 tahun, yakni sampai dengan 28 Desember 2035.
"IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut (setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun) sesuai ketentuan yang berlaku," kata Bernardus Irmanto.
Kewajiban Tambahan