Perusahaan Tambang Nikel PT Vale Indonesia Tbk Akhirnya Dapat Perpanjangan Izin Operasi Hingga Tahun 2035.
Sumber :
  • Antara Foto

Perusahaan Tambang Nikel PT Vale Indonesia Tbk Akhirnya Resmi Mendapat Perpanjangan Izin Operasi Hingga Tahun 2035

Rabu, 15 Mei 2024 - 23:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah menyetujui rencana divestasi sahamn ke pemerintah Indonesia, perusahaan tambang nikel PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akhirnya mendapat perpanjangan izin operasi dari pemerintah. 

Direktur Keuangan Vale Indonesia Bernardus Irmanto mengaku, pihaknya resmi menerima perpanjangan izin operasi (untuk periode sampai dengan 28 Desember 2035)
setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas nama PT Vale. 

"IUPK yang diterima Perseroan pada 13 Mei 2024 memberikan kepastian hukum bagi Perseroan untuk beroperasi di wilayah konsesinya dan menjalankan strategi pertumbuhan bisnisnya," jelasnya dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, Rabu (15/5/2024).

Sebelumnya, izin operasi Vale Indonesia yang didapat dalam Kontrak Karya seharusnya akan berakhir pada 28 Desember 2025 mendatang. 

Namun, adanya IUPK baru akan membuat izin operasi Vale Indonesia mendapat perpanjangan pertama selama 10 tahun, yakni sampai dengan 28 Desember 2035. 

"IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut (setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun) sesuai ketentuan yang berlaku," kata Bernardus Irmanto.

Kewajiban Tambahan

Setelah mendapatkan IUPK, menurut Bernardus Irmanto, Vale Indonesia wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan. 

Pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundangundangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik Perseroan, termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Sebagai pemegang IUPK, PT Vale kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10 persen dari Laba Bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi Perseroan kepada negara dan daerah," jelas Bernardus Irmanto. 

CEO dan Presiden Direktur Vale Indonesia menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada Perseroan, serta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas kontribusi semua pihak. 

"Perseroan tetap bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak," katanya.

Keluarnya IUPK bagi Vale Indonesia ini sesuai dengan perkiraan sebelumnya, dimana Vale Indonesia telah menyelesaikan proses divestasi sahamnya melalui sejumlah skema yang telah ditetapkan. 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral