Indonesia Butuh Lembaga Penjaga Laut Dan Pantai (Sea Coast Guard), DPR Berencana Untuk Melakukan Revisi Undang - Undang Pelayaran.
Sumber :
  • DPR RI

Indonesia Butuh Lembaga Penjaga Laut Dan Pantai (Sea Coast Guard), DPR Berencana Untuk Melakukan Revisi Undang - Undang Pelayaran

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kebutuhan mendesak untuk membentuk lembaga Penjaga Laut dan Pantai (Sea Coast Guard), medorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk melakukan revisi terhadap Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kesepakatan tersebut secara resmi diambil saat Rapat Pleno bersama pengusul dari Komisi V DPR RI yang diwakili oleh Ketua Komisi V Lasarus.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat pemaparan menyatakan tujuan dari penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran antara lain untuk mewujudkan kedaulatan dan meningkatkan peran dunia pelayaran Indonesia, mewujudkan biaya logistik pelayaran yang murah dan efisien, dan meningkatkan nilai logistic performance serta penjaga pantai.

Secara khusus mengenai Sea Coast Guard inilah, Lasarus menegaskan hingga saat ini tidak ada kejelasan siapa kelembagaan yang paling berwenang melakukan penjagaan laut dan pantai. 

"Hal ini disebabkan banyak kelembagaan yang masing-masing memiliki kewenangannya sendiri-sendiri sehingga terhadap kapal dapat dilakukan pemeriksaan berulang oleh beberapa instansi," kata Lasarus. 

Untuk itu, Komisi V DPR berpandangan diperlukan penegasan dan penguatan pengaturan keberadaan Sea Coast Guard yang sesuai amanah dari sejumlah konvensi di tingkat dunia International Maritime Organization (IMO).

“Sehingga, perlu ada penegasan atau arah politik hukum terkait keberadaan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, agar pengaturannya tetap diatur dalam Undang-Undang tentang Pelayaran secara komprehensif,” kata Lasarus.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral