- LPPOM MUI
MUI Kritik Penundaan Wajib Sertifikasi Halal 2024, Soroti Rumah Potong Hewan Skala Mikro dan Kecil: Ini Seperti Efek Domino
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengkritisi kebijakan penundaan wajib sertifikasi halal dari pemerintah.
LPPOM MUI menilai, penundaan wajib halal untuk terhadap usaha mikro kecil (UMK) yang semula Oktober 2024 harus diiringi dengan perhatian serius di sektor hulu.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati dalam keterangan di Jakarta baru-baru ini.
"Kita perlu melihat secara jeli akar masalah yang ada. Yang disoroti hendaknya tidak sekadar skala usaha di sektor UMK, melainkan perlunya fokus ke pelaku usaha yang memasok bahan yang tergolong kritis dan dipakai di industri lain, terlepas dari skala bisnis pelaku usahanya," kata Muti Arintawati.
Muti menilai, pasokan bahan dan jasa terkait makanan minuman tidak hanya bersal dari pelaku usaha besar.
Tetapi, banyak pelaku usaha kategori kecil dan mikro yang tergolong sebagai pemasok.