Logo halal MUI.
Sumber :
  • LPPOM MUI

MUI Kritik Penundaan Wajib Sertifikasi Halal 2024, Soroti Rumah Potong Hewan Skala Mikro dan Kecil: Ini Seperti Efek Domino

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengkritisi kebijakan penundaan wajib sertifikasi halal dari pemerintah.

LPPOM MUI menilai, penundaan wajib halal untuk terhadap usaha mikro kecil (UMK) yang semula Oktober 2024 harus diiringi dengan perhatian serius di sektor hulu.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati dalam keterangan di Jakarta baru-baru ini.

"Kita perlu melihat secara jeli akar masalah yang ada. Yang disoroti hendaknya tidak sekadar skala usaha di sektor UMK, melainkan perlunya fokus ke pelaku usaha yang memasok bahan yang tergolong kritis dan dipakai di industri lain, terlepas dari skala bisnis pelaku usahanya," kata Muti Arintawati.

Muti menilai, pasokan bahan dan jasa terkait makanan minuman tidak hanya bersal dari pelaku usaha besar.

Tetapi, banyak pelaku usaha kategori kecil dan mikro yang tergolong sebagai pemasok.

Sebagai contoh adalah industri yang berkaitan dengan daging, di mana ketersediaan produk sembelihan yang dihasilkan oleh Rumah Potong Hewan/Unggas (RPH/U) sangat perlu diperhatikan.

Menurutnya, tidak semua sembelihan yang digunakan untuk usaha makanan dihasilkan oleh pelaku usaha menengah dan besar.

"Banyak daging yang dipasok oleh rumah potong yang tergolong usaha mikro dan kecil (UMK), termasuk yang dihasilkan oleh Tempat Penyembelihan Unggas (TPU) yang ada di pasar dan pemukiman," ungkap Muti.

Kelonggaran terhadap UMK jika tanpa disertai komitmen halal yang serius, maka akan memperlama ketersediaan daging halal.

Selain itu, produk kemas ulang ukuran kecil untuk bumbu dan bahan kue (termasuk untuk bahan impor) banyak juga dilakukan oleh UMKM.

Ada juga jasa terkait makanan dan minuman yang banyak dioperasikan oleh UMKM, seperti penjualan dan penggilingan daging.

"Ketersediaan bahan dan jasa yang halal akan memudahkan pelaku UMKM dalam membuat produk akhir makanan dan minuman yang halal. Ini seperti efek domino."

"Jika persoalan di hulu selesai, sebagian besar persoalan kehalalan produk di Indonesia juga akan rampung. Proses sertifikasi halal produk juga akan lebih mudah dan jaminan kehalalannya dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Sebelumnya,  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah mengundur kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk UMK sampai 2026 mendatang.

Airlangga menegaskan, kewajiban sertifikasi halal tahun 2026 juga ditetapkan untuk kategori obat tradisional, herbal dan yang lain, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang gunaan rumah tangga, serta berbagai alat kesehatan.

Sedangkan, untuk usaha kategori menengah dan besar kewajiban sertifikasi halal tetap ditarget pada Oktober 2024.

Salah satu pertimbangan diundurnya kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil adalah karena capaian target sertifikasi halal per tahun baru mencapai 4 juta lebih.

Padahal, pemerintah menargetkan sebanyak 10 juta sertifikasi halal. (rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:42
01:37
02:35
05:22
02:34
01:08
Viral