- Antara
Mahasiswa Menjerit UKT Meroket, Legislatif Kritik Alokasi Anggaran Pendidikan: Anggaran 20% APBN Itu Tersebar ke Mana?
Di sisi lain, Tjitjik mengatakan, bahwa permasalahan terjadi karena kampus memberikan lompatan biaya UKT sangat besar yang biasanya terjadi mulai dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen.
Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) beberapa waktu belakangan ini di sejumlah daerah.
Meski demikian, pemerintah telah mengatur bahwa di setiap PTN wajib ada UKT golongan satu dan UKT golongan dua minimal sebanyak 20 persen untuk menjamin masyarakat yang tidak mampu tetap mendapat mengakses pendidikan tinggi berkualitas.
Tjitjik pun mengingatkan PTN yang akan melakukan penyesuaian kelompok UKT untuk mengusulkan terlebih dahulu kepada Kemendikbud Ristek dan setelah mendapat persetujuan mereka harus mengabarkan kepada mahasiswa.
Ia juga menambahkan, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek Abdul Haris telah memanggil seluruh rektor PTN menyusul terjadinya demonstrasi mahasiswa terkait UKT.
Pemanggilan dilakukan dalam rangka mengevaluasi kebijakan-kebijakan mengenai penetapan UKT sehingga tidak berlarut dan mengganggu proses belajar mengajar.
“Kami akan minta laporan kepada seluruh perguruan tinggi, bahkan kita meminta perguruan tinggi untuk membuka kanal pelaporan," ucapnya. (rpi)