Potret mahasiswa Unsoed Purwokerto unjuk rasa tolak kenaikan UKT.
Sumber :
  • Antara

Mahasiswa Menjerit UKT Meroket, Legislatif Kritik Alokasi Anggaran Pendidikan: Anggaran 20% APBN Itu Tersebar ke Mana?

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Merespons jeritan mahasiswa soal kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai universitas, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Fahmy Alaydroes, melayangkan kritik terhadap alokasi anggaran pendidikan Indonesia.

Saat menerima kunjungan dari Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) di Ruang Rapat Komisi X baru-baru ini, Fahmy menyebut bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN perlu ditelusuri dan dievaluasi.

“20 persen itu lumayan tinggi sekitar 665 Triliun kurang lebih. Tetapi kan kita juga paham dan mengerti bahwa alokasi dana itu tersebar kemana-mana, bahkan pada alokasi-alokasi yang diduga atau dikaitkan dengan pendidikan seperti yang dipaparkan adik-adik semua,” ujar Fahmy dikutip pada Sabtu (18/5/2024).

Anggota Legislatif PKS yang akrab disapa Habib Fahmy itu menegaskan bahwa pihaknya akan meminta Kemendikbud untuk merevisi kembali terkait dengan dana UKT.

“Saya mengajak teman-teman, mari sama-sama kita perjuangkan biaya pendidikan minimal yang 20 %. Ini benar-benar efektif untuk semata-mata pendidikan. Bukan dicari-cari jalan yang terkait-kait dengan pendidikan sehingga tidak jelas,” pungkasnya.

Fahmi menyebut anggaran yang mengalir ke Kementerian Pendidikan hanya sekitar 90 triliun. Sedangkan yang mengalir ke Ditjen Pendidikan Tinggi sekitar 34 triliun.

“34 triliun itu kalau dikaitkan dengan APBN itu sekitar 0,5 persen bukan 1 persen. Padahal kita memerlukan lulusan-lulusan sarjana yang lebih baik, lebih bermutu dan lebih banyak lagi,” tegas Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat V ini.

Habib Fahmy juga mengajak mahasiswa untuk bisa lebih strategis berjuang mengawasi 20 persen anggaran pendidikan.

“Kita harus terus-menerus menyoroti kemana alokasi 20 persen anggaran untuk pendidikan. Jangan sampai kemudian menyebar tidak efektif. Harus kita kontrol, harus kita awasi. Komisi X akan terus menerus bersama teman-teman agar adik-adik dan teman-temen kita mendapatkan pendidikan yang benar-benar bermutu,” tutup Fahmy.

Kemendikbud Ristek Bicara soal Biaya UKT

Terpisah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan, bahwa Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak mengalami kenaikan melainkan terdapat penambahan kelompok UKT di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN).

Bahkan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie menuturkan, penambahan kelompok UKT itu dilakukan oleh beberapa PTN untuk memberikan fasilitas pada mahasiswa dari keluarga mampu.

“Jadi bukan menaikkan UKT tapi menambahkan kelompok UKT menjadi lebih banyak karena untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa-mahasiswa dari keluarga yang mampu,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (15/6/2024).

Di sisi lain, Tjitjik mengatakan, bahwa permasalahan terjadi karena kampus memberikan lompatan biaya UKT sangat besar yang biasanya terjadi mulai dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen.

Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) beberapa waktu belakangan ini di sejumlah daerah.

Meski demikian, pemerintah telah mengatur bahwa di setiap PTN wajib ada UKT golongan satu dan UKT golongan dua minimal sebanyak 20 persen untuk menjamin masyarakat yang tidak mampu tetap mendapat mengakses pendidikan tinggi berkualitas.

Tjitjik pun mengingatkan PTN yang akan melakukan penyesuaian kelompok UKT untuk mengusulkan terlebih dahulu kepada Kemendikbud Ristek dan setelah mendapat persetujuan mereka harus mengabarkan kepada mahasiswa.

Ia juga menambahkan, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek Abdul Haris telah memanggil seluruh rektor PTN menyusul terjadinya demonstrasi mahasiswa terkait UKT.

Pemanggilan dilakukan dalam rangka mengevaluasi kebijakan-kebijakan mengenai penetapan UKT sehingga tidak berlarut dan mengganggu proses belajar mengajar.

“Kami akan minta laporan kepada seluruh perguruan tinggi, bahkan kita meminta perguruan tinggi untuk membuka kanal pelaporan," ucapnya. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral