- istimewa
Ribuan Orang Dapat Transfusi Darah Yang Terkontaminai HIV dan Hepatitis C, Inggris Akan Ganti Rugi Hingga Rp200 Triliun
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Inggris akan membayar ganti rugi hingga 10 miliar poundsterling, atau sekitar 12,7 miliar dolar AS (setara Rp200 triliun) untuk ribuan orang yang terdampak skandal transfusi darah. Para korban ini adalah orang yang mendapat transfusi darah terkontaminasi virus HIV atau Hepatitis C selama periode 1970 - 1980-an.
Skandal transfusi darah yang terkontaminasi ini merupakan salah satu kasus terburuk dalam sejarah pelayanan kesehatan di Inggris (National Health Service).
Diperkirakan sekitar 30 ribu orang telah mendapat transfusi darah yang terkontaminasi, termasuk 3.000 pasien diantaranya yang sudah meninggal dunia. Sementara korban lainnya terpaksa hidup dengan HIV dan juga Hepatitis C.
Rencana ganti rugi ini disebut akan dirilis dalam laporan final tentang skandal transfusi darah di Inggris pada Senin (20/5/224). Laporan ini merupakan hasil pemeriksaan hampir enam tahun untuk mengungkap bagaimana ribuan orang tertular HIV dan Hepatitis dari transfusi darah di periode 1970 - 1980-an.
Selain menjadi kritikan bagi industri medis di Inggris, temuan terkait skandal transfusi darah ini akan menjadi denda atau ganti rugi terbesar yang harus ditanggung pemerintah Inggris dalam kasus kesehatan.
Meski sudah menjadi kasus lama, skandal transfusi darah akhirnya mencuat ke publik setelah kampanye dan protes tak kenal lelah yang dilakukan olah para korban maupun keluarganya.
"Skandal (transfusi darah) ini telah membuat gelap seluruh hidup saya," kata Jason Evans, yang baru berumur 4 tahun ketika ayahnya meninggal di usia 31 tahun pada 1993 setelah tertular HIV dan Hepatitis dari transfusi plasma darah.
"Ayah saya tahu bahwa dia sekarat, dan dia merekam banyak video di rumah. Video ini saya putar berulang - ulang selama saya beranjak dewasa, karena hanya inilah yang saya punya (tentang ayah)," katanya.
Kisah Evans ini menjadi kasus penting yang akhirnya mendorong Perdana Menteri Inggris Theresa May melakukan penyelidikan di tahun 2017 lalu.
Evans berharap, diungkapnya laporan final tentang skandal transfusi darah akan menjadi penjelasan bagi para korban dan keluarga korban.
Apa Skandal Transfusi Darah?
Pada periode tahun 1970 hingga 1980-an, ribuan orang di Inggris yang butuh transfusi darah, menjadi korban dan mendapat darah yang sudah terkontaminasi virus HIV dan Hepatitis. Para korban akhirnya mengidap penyakit yang ketika itu belum diketahui namanya ini.
Bukan hanya pasien yang berada pada kondisi darurat dan butuh transfusi, ketika itu, para penderita haemofilia, atau yang rutin mendapat transfusi darah juga terekspos dari metode pengobatan atau transfusi darah baru yang diturunkan dari plasma darah.
Di Inggris yang mayoritas pelayanan kesehatannya dilakukan oleh National Health Service, mulai menggunakan metoda baru plasma darah pada awal tahun 1970-an, yang disebut Factor VIII. Transfusi model baru ini ketika itu disebut sebagai obat ajaib dan dinilai lebih nyaman dibandingkan alternatif lain.
Lonjakan permintaan plasma darah ketika itu membuat Inggris kekurangan pasokan, dan terpaksa mengimpor Factor VIII dari Amerika Serikat, yang sebenarnya memiliki pendonor plasma dari para narapidana, dan juga pengguna narkoba yang dibayar untuk mendonorkan darahnya.
Aksi impor inilah yang meningkatkan risiko terkontaminasinya plasma darah, atau Factor VIII yang dibuat dari campuran ribuan darah pendonor. Akibat metode ini, satu darah yang terinfeksi akan membahayakan seluruh rangkaian produk.
Hasil laporan penyelidikan memperkirakan bahwa terdapat lebih dari 30 ribu orang yang terinfeksi penyakit akibat mendapat transfusi darah yang terkontaminasi dari darah Factor VIII.
Kompensasi Korban
Pada akhir tahun 1980-an, para korban dan keluarga korban skandal transfusi darah ini sebenarnya telah meminta ganti rugi atas dasar kelalaian medis. Meski pemerintah akhirnya membuat lembaga amal untuk mendukung pembayaran bagi korban yang terinfeksi HIV di tahun 1990-an, pemerintah tidak pernah mengaku bertanggung jawab.
Bahkan ketika itu, para korban yang mendapat bantuan juga diminta untuk menandatangani perjanjian tidak akan menuntut untuk penyakit Hepatitis yang sebelumnya tidak diketahui. Namun, beberapa tahun setelah menandatangani perjanjian, para korban kemudian diberitahu bahwa mereka juga terinfeksi Hepatitis dari transfusi darah.
Setelah melalui penyelidikan menyeluruh, pemerintah Inggris akhirnya menerima permintaan untuk membayar kompensasi korban. Pada bulan Oktober 2022 lalu, pihak berwenang telah melakukan pembayaran interim senilai 100 ribu poundsterling (sekitar Rp2 miliar) untuk setiap korban selamat, dan juga pasangan yang berduka.
Pemerinta diharapkan akan mengumumkan pembayaran lanjutan untuk para korban terinfeksi lainnya, dan juga menyiapkan sarana untuk menghadapi para keluarga korban agar bisa mengajukan pembayaran ganti rugi terhadap kerugian yang diderita anggota keluarganya.