- Taspen
Kabar Gembira untuk Pensiunan ASN, Taspen Siap Salurkan Gaji ke-13 Mulai 3 Juni 2024: Dicairkan Secara Langsung
Jakarta, tvOnenews.com - Kabar gembira untuk pensiunan ASN, PT Taspen (Persero) siap menyalurkan gaji ke-13 yang akan mulai dibayarkan pada tanggal 3 Juni 2024.
Gaji ke-13 adalah satu manfaat dari program pensiun yang dicanangkan pemerintah melalui PT Taspen sebagai penyalur.
Komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya mengatakan, pembayaran gaji ke-13 tersebut akan disalurkan secara langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
Sehingga, Taspen tidak memerlukan pengajuan persyaratan dari penerima manfaat.
Kewajiban peserta pensiun adalah melakukan proses verifikasi dan autentikasi secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi di smartphone.
Hal ini perlu dilakukan sebagai proses validasi identitas peserta Taspen secara sistem untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan klaim manfaat para peserta Taspen.
Proses ini berkaitan dengan kombinasi penggunaan username dan password, fingerprint, retina scan, tanda tangan, dan lainnya.
“Pembayarannya akan dilakukan secara langsung ke rekening setiap peserta,” kata dia dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (21/5/2024).
Yoka menjelaskan, besaran gaji ketiga belas tahun 2024 yang akan dicairkan, ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.
Komponen tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ketiga belas dibayarkan 1 (satu) yang nilainya paling besar.
Sedangkan bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya
Pembayaran gaji ketiga belas pada tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.
Sebagaimana diketahui, Taspen adalah perusahaan bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara.
Penyaluran gaji ke-13 adalah bentuk komitmen Taspen dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan masyarakat pensiunan yang lebih sejahtera dan berdaya.
Taspen memiliki beberapa produk dan layanan, yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Program Tabungan Hari Tua (THT), dan Program Pensiun.
Perusahaan pelat merah tersebut mengimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi dan modus-modus penipuan yang mengatasnamakan Taspen.
Guna memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center Taspen di 1500 919 dan situs resmi Taspen di www.taspen.co.id atau melalui media sosial resmi. (rpi)