Gagal Bayar Surat Utang Senilai Rp1,361 Triliun, Mayoritas Pemegang Obligasi PT Waskita Karya Tbk Menolak Memberi Keringanan Pembayaran.
Sumber :
  • Antara Foto

Gagal Bayar Surat Utang Senilai Rp1,361 Triliun, Mayoritas Pemegang Obligasi PT Waskita Karya Tbk Tolak Beri Keringanan

Selasa, 21 Mei 2024 - 10:11 WIB

Padahal, kewajiban tersebut merupakan bagian dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B. Obligasi ini sendiri memiliki tingkat bunga tetap 9,75 persen per tahun, dengan tenor selama 5 tahun.

Rencana Restrukturisasi

Sebelumnya, PT Waskita Karya Tbk telah menyusun tiga skema untuk penyelesaian utang - utangnya. Dalam laporan keuangan perseroan terungkap bahwa skema pertama atau Tranche A akan dilakukan untuk kreditur atau pemegang obligasi yang setuju untuk melakukan restrukturisasi. 

Dalam skema ini, PT Waskita Karya Tbk akan memperpanjang tenor utangnya hingga di atas 14 tahun. Nantinya perseroan berjanji akan membayar bunga sebesar 2 persen (tahun ke-1 hingga tahun ke-9), 3 persen (tahun ke-10 hingga tahun ke-13), dan 4 persen (di atas tahun ke-14). Bunga akan dibayarkan setiap enam bulan. 

Selanjutnya untuk pemegang obligasi atau kreditur yang tidak menyetujui rencana obligasi telah disiapkan dua skema, baik berupa pembayaran cicilan utang (Tranche B), maupun melalui konversi obligasi ke Mandatory Convertible Bond atau MCB (Trance C).

Untuk Tranche B, PT Waskita Karya Tbk hanya bersedia membayar 15 persen dari pokok utang. Pembayaran ini dijanjikan dilakukan pada tahun ke-5 setelah restukturisasi, dengan tingkat bunga sebesar 2 persen yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan kas perseroan (CFADS). Sedangkan sisanya 85 persen lagi akan diselesaikan dalam skema Tranche C. 

Dalam skema Tranche C, seluruh surat utang PT Waskita Karya Tbk akan dikonversi menjadi Mandatory Convertible Bond atau MCB. Instrumen MCB ini memiliki opsi konversi menjadi saham baru yang diterbitkan oleh Perseroan.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral