Gagal Bayar Surat Utang Senilai Rp1,361 Triliun, Mayoritas Pemegang Obligasi PT Waskita Karya Tbk Menolak Memberi Keringanan Pembayaran.
Sumber :
  • Antara Foto

Gagal Bayar Surat Utang Senilai Rp1,361 Triliun, Mayoritas Pemegang Obligasi PT Waskita Karya Tbk Tolak Beri Keringanan

Selasa, 21 Mei 2024 - 10:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Nasib pembayaran surat utang atau obligasi senilai Rp1,361 triliun milik PT Waskita  Karya Tbk (WSKT) masih belum jelas setelah Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) gagal menghasilkan persetujuan. Padahal, Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri B Tahun 2019 PT Waskita Karya Tbk, seharusnya sudah jatuh tempo pada 16 Mei 2024 lalu.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan manajeman PT Waskita Karya Tbk ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/5/2024), terungkap bahwa , BUMN konstruksi ini belum mendapat persetujuan untuk mendapat keringanan pembayaran obligasi yang sudah gagal bayar ini. 

Presiden Direktur PT Waskita Karya Tbk Muhammad Hanugroho menjelaskan, pihaknya telah berhasil menggelar RUPO pada Kamis, 16 Mei 2024 yang dihadiri oleh 90,8 persen lebih pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri B Tahun 2019.  Artinya, rapat umum pemegang obligasi ini telah memenuhi syarat kuorum. 

Namun dalam pelaksanaannya, mayoritas pemegang obligasi PT Waskita Karya Tbk atau sekitar 56 persen menolak rencana restrukturisasi atau keringanan pembayaran yang disampaikan perseroan. Sedangkan yang menyetujui rencana restrukturisasi hanya sekitar 40 persen, sementara yang lain menyatakan abstain.

"Hasil pemungutan suara dalam RUPO ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Perjanjian Perwaliamanantan, sehingga RUPO tidak mengambil suatu keputusan," kata Muhammad Hanugroho. 

Meski gagal meraih persetujuan pemegang obligasi, manajemen PT Waskita Karya Tbk tetap optimistis untuk bisa melakukan restrukturisasi atas pembayaran obligasi yang sudah gaga bayar tersebut. 

Sebelum obligasinya jatuh tempo pada 16 Mei 2024, PT Waskita Karya Tbk sebelumnya telah gagal bayar untuk membayar bunga obligasi tersebut sejak tahun lalu. BUMN konstruksi ini telah lalai dalam membayar bunga obligasi hingga lima kali, yakni untuk pembayaran bunga obligasi ke-15 hingga ke-19. 

Padahal, kewajiban tersebut merupakan bagian dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B. Obligasi ini sendiri memiliki tingkat bunga tetap 9,75 persen per tahun, dengan tenor selama 5 tahun.

Rencana Restrukturisasi

Sebelumnya, PT Waskita Karya Tbk telah menyusun tiga skema untuk penyelesaian utang - utangnya. Dalam laporan keuangan perseroan terungkap bahwa skema pertama atau Tranche A akan dilakukan untuk kreditur atau pemegang obligasi yang setuju untuk melakukan restrukturisasi. 

Dalam skema ini, PT Waskita Karya Tbk akan memperpanjang tenor utangnya hingga di atas 14 tahun. Nantinya perseroan berjanji akan membayar bunga sebesar 2 persen (tahun ke-1 hingga tahun ke-9), 3 persen (tahun ke-10 hingga tahun ke-13), dan 4 persen (di atas tahun ke-14). Bunga akan dibayarkan setiap enam bulan. 

Selanjutnya untuk pemegang obligasi atau kreditur yang tidak menyetujui rencana obligasi telah disiapkan dua skema, baik berupa pembayaran cicilan utang (Tranche B), maupun melalui konversi obligasi ke Mandatory Convertible Bond atau MCB (Trance C).

Untuk Tranche B, PT Waskita Karya Tbk hanya bersedia membayar 15 persen dari pokok utang. Pembayaran ini dijanjikan dilakukan pada tahun ke-5 setelah restukturisasi, dengan tingkat bunga sebesar 2 persen yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan kas perseroan (CFADS). Sedangkan sisanya 85 persen lagi akan diselesaikan dalam skema Tranche C. 

Dalam skema Tranche C, seluruh surat utang PT Waskita Karya Tbk akan dikonversi menjadi Mandatory Convertible Bond atau MCB. Instrumen MCB ini memiliki opsi konversi menjadi saham baru yang diterbitkan oleh Perseroan.

Perseroan berhak untuk mengkonversi MCB
Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi menjadi saham baru yang diterbitkan oleh Perseroan dalam jangka waktu 10 tahun sejak Perseroan mendapatkan seluruh persetujuan korporasi yang dibutuhkan.

Suspensi Saham

Atas kegagalan PT Waskita Karya Tbk membayar obligasinya yang jatuh tempo pada 16 Mei 2024 lalu, Bursa Efek Indonesia sebelumnya telah menghentikan sementara perdagangan saham WSKT terhitung sejak Sesi II Perdagangan tanggal 16 Mei 2024. 

Menyusul masalah keuangan yang dihadapi PT Waskita Karya Tbk, harga saham WSKT telah anjlok hampir 80 persen dalam 3 tahun terakhir.  Harga saham WSKT yang sempat menembus level Rp1.284 ini, terakhir telah anjlok hingga ke level Rp202. (hsb)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral