Kementerian BUMN beri respons terkait Indofarma yang terindikasi korupsi setelah diperiksa BPK.
Sumber :
  • Indofarma

BUMN Dukung BPK Seret Kasus Dugaan Korupsi Indofarma ke Kejagung, Nasib Gaji Karyawan yang Belum Dibayar Bagaimana?

Selasa, 21 Mei 2024 - 16:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Indikasi penyimpangan keuangan dan korupsi yang dilakukan di perusahaan farmasi negara PT Indofarma (Persero) Tbk akhirnya mendapat respons tegas dari Kementerian BUMN.

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko menegaskan, pihaknya akan mendukung langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyerahkan dan melanjutkan proses hukum Indofarma.

Kasus dugaan korupsi PT Indofarma Tbk (INAF) akan diseret ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat.

"Memang ada pembicaraan, memang di itu (Indofarma) memang ada fraud, ya. Dan kami sudah diskusi dan sudah mendukung langkah BPK untuk melaporkan ke kejaksaan," kata Tiko pada Selasa (21/5/2024)

"Jadi kami sudah lapor juga, dan memang harus ada tindakan hukum," imbuhnya seusai menghadiri acara "DBS Asian Insights Conference 2024" di Jakarta.

Berkaca pada kasus serupa yang menimpa perusahaan BUMN lain seperti PT Asuransi Jiwasraya dan PT Garuda Indonesia beberapa tahun lalu, Tiko menegaskan Kementerian BUMN mendukung langkah penegakan hukum yang diperlukan.

Terkait dengan gaji karyawan Indofarma yang belum dibayarkan, Tiko menyampaikan pihaknya tengah melakukan proses restrukturisasi bersama dengan Bio Farma selaku holding.

"Harapannya, dengan dukungan Bio Farma, kami bisa menyelesaikan sebelum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) nanti untuk semua kewajiban dengan karyawan," kata Tiko.

BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Pengelolaan Keuangan Indofarma, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya tahun 2020 hingga 2023 yang kepada Kejaksaan Agung pada Senin, 20 Mei 2024 kemarin.

BPK menemukan adanya penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.

Pemeriksaan yang dilakukan BPK tersebut adalah pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait.

Pada awal bulan ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga telah menegaskan bahwa pihaknya siap membawa Indofarma kepada Kejaksaan Agung apabila ditemukan penyelewengan.

Kementerian BUMN juga berkoordinasi dengan BPK terkait masalah keuangan yang dialami oleh Indofarma.

Indofarma sebelumnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 18 April lalu, mengakui secara terbuka belum bisa melakukan pembayaran gaji karyawan untuk periode Maret 2024 karena terhimpit masalah finansial. (ant/rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral