- Lembaga Penjamin Simpanan
Dinyatakan Bangkrut dan Dilikuidasi, Nasabah BPR Jepara Artha Akan Segera Dapat Klaim Dananya ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Jakarta, tvOnenews.com - Setelah dinyatakan pailit dan izinnya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nasabah BPR Jepara Artha akhirnya akan mendapat kepastian. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR tersebut.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil alih proses likuidasi BPR Jepara Artha yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Jepara ini.
Setelah dinyatakan pailit, BPR yang beralamat di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah ini telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tanggal 21 Mei 2024.
"LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 30 September 2024," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2024).
Sebagai BPR yang masuk dalam penjaminan LPS, Dimas Yuliharto mengatakan, dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha bersumber dari dana LPS.
Untuk pencairan klaim dananya, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id)
Sementara bagi debitur bank tersebut, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.