Dinyatakan Bangkrut dan Dilikuidasi, Nasabah BPR Bank Jepara Artha Akan Segera Dapat Klaim Dananya ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sumber :
  • Lembaga Penjamin Simpanan

Dinyatakan Bangkrut dan Dilikuidasi, Nasabah BPR Jepara Artha Akan Segera Dapat Klaim Dananya ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Selasa, 21 Mei 2024 - 17:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah dinyatakan pailit dan izinnya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nasabah BPR Jepara Artha akhirnya akan mendapat kepastian. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR tersebut. 

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil alih proses likuidasi BPR Jepara Artha yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Jepara ini. 

Setelah dinyatakan pailit, BPR yang beralamat di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah ini telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tanggal 21 Mei 2024. 

"LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 30 September 2024," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2024). 

Sebagai BPR yang masuk dalam penjaminan LPS, Dimas Yuliharto mengatakan, dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha bersumber dari dana LPS.

Untuk pencairan klaim dananya, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id)

Sementara bagi debitur bank tersebut, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Lebih lanjut LPS, mengimbau agar nasabah BPR Jepara Artha tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Nasabah juga diminta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Jepara Artha dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah. 

"Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS," jelas Dimas. 

Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank. (hsb)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral