Rilis PP nomor 22 Tahun 2024, Pemerintah Beri Insentif Keringanan Pajak Hingga O Persen Untuk Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.
Sumber :
  • Antara Foto

Rilis PP nomor 22 Tahun 2024, Pemerintah Beri Insentif Keringanan Pajak Hingga O Persen Untuk Penempatan DHE SDA

Rabu, 22 Mei 2024 - 10:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menyusul gejolak nilai tukar dan pelemahan rupiah dalam sebulan terakhir, pemerintah akhirnya merilis aturan untuk menjaga ketersediaan valuta asing (valas). Keringanan atau insentif tarif pajak untuk menarik Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan diberikan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 22 Tahun 2024 yang baru diterbitkan. 

Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 22 tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Penempatan Deisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia. 

"Pemerintah perlu terus melakukan upaya untuk menjaga ketersediaan valas di dalam negeri, antara lain
melalui kebijakan optimalisasi pemasukan dan penempatan DHE SDA valuta asing ke dalam sistem keuangan Indonesia," seperti dikutip dari PP no 22 Tahun 2024. 

Dalam Peraturan Pemerintah diatur subjek pajak dan objek pajak yang mendapatkan perlakuan khusus berupa pengenaan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif lebih rendah, besaran tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final, dan mekanisme pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut.

Keringanan Tarif

Peratran Pemerintah ini memberikan keringanan tarif pajak final atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia. Tanpa keringanan, maka tarif pajak final untuk bunga atas deposito yang ditempatkan di bank adalah 20 persen. 

Bagi ekportir yang menempatkan DHE SDA di perbankan domestik dalam bentuk awal (valas), akan diberi tarif Pajak Final sebesar 0 persen jika ditempatkan lebih dari 6 bulan. Selanjutnya, tarif 2,5 persen (penempatan 6 bulan), tarif 7,5 persen (penempatan 3-6 bulan), dan 10 persen (penempatan 1-3 bulan). 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral