Rilis PP nomor 22 Tahun 2024, Pemerintah Beri Insentif Keringanan Pajak Hingga O Persen Untuk Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.
Sumber :
  • Antara Foto

Rilis PP nomor 22 Tahun 2024, Pemerintah Beri Insentif Keringanan Pajak Hingga O Persen Untuk Penempatan DHE SDA

Rabu, 22 Mei 2024 - 10:31 WIB

Bahkan, jika DHE SDE ditukarkan dalam mata uang rupiah, maka tarif pajak final diberi keringanan hingga sebesar 0 persen untuk penempatan 6 bulan atau lebih. Selanjutnya,  tarif pajak final sebesar 2,5 persen (penempatan 3-6 bulan), dan tarif 5 persen (penempatan 1-3 bulan).

Kebijakan dalam Peraturan Pemerintah ini, merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong Eksportir menempatkan dana hasil ekspornya ke dalam sistem keuangan Indonesia. Selain itu, aturan ini juga bentuk
penyelarasan dan pengharmonisasian dengan kebijakan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam. (hsb)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral