- Antara
Jakpro Lakukan Penertiban dan Pengamanan Aset HPPO, Warga Eks Kampung Bayam Sukarela Berpindah ke Huniannya dengan Bantuan Truk
Jakarta, tvOnenews.com - PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro melakukan proses penertiban dan pengamanan aset Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO), yang dihuni warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara.
Jakpro menyatakan, terdapat 19 KK warga eks Kampung Bayam yang sebelumnya menempati HPPO secara paksa dan melanggar beberapa ketentuan hukum.
Kejadian yang bermula di akhir November 2023 lalu tersebut kemudian diproses secara hukum oleh pihak yang berwajib dan telah melalui beberapa tahapan pemeriksaan.
Sebagai langkah mitigasi risiko yang dapat berakibat kepada tata kelola perusahaan di kemudian hari, Jakpro kemudian mengambil sikap tegas atas pengamanan aset perusahaan demi kelangsungan usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Proses penertiban dan pengamanan aset HPPO berlangsung dari pukul 9.00 pagi (21/05) hingga pukul 00.30 dini hari (22/05/2024).
Meskipun terdapat dinamika saat berdiskusi pada awalnya, namun setelah melalui proses diskusi, negosiasi dan komunikasi dua arah yang dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif, warga akhirnya bersepakat untuk meninggalkan HPPO secara sukarela ke hunian yang tersedia.