- Ditjen Daglu
Digelar Daring, Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Kepada Pelaku Usaha dan Importir, Simak Isi Lengkapnya
Sesuai data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hingga 17 Mei 2024 terdapat 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan sebanyak 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang belum bisa mengajukan Dokumen Pabean Impor karena kendala perizinan impor.
Kontainer tersebut terdiri atas komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan sejumlah komoditas lainnya.
Pada sosialisasi tersebut, disampaikan tujuh substansi ketentuan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Substansi pertama terkait dengan relaksasi persyaratan permohonan Persetujuan impor (PI) oleh Importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) untuk barang komplementer, tes pasar, dan purnajual untuk 18 komoditas yang dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.
Substansi kedua terkait relaksasi pengaturan impor untuk sebelas kelompok komoditas. Komoditas-komoditas yang dimaksud adalah elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang tekstil sudah jadi lainnya (1 HS).
Substansi ketiga terkait relaksasi pengaturan pengeluaran barang impor khusus untuk komoditas yang tiba di pelabuhan tujuan mulai 10 Maret 2024 sampai 17 Mei 2024 dan tertahan di pelabuhan tujuan.
Terdapat setidaknya 26 ribu kontainer dalam kondisi tersebut. Substansi keempat terkait pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal USD 1.500 per pengiriman yang diimpor oleh Importir Pemilik API-P tanpa batasan frekuensi pengiriman.