- tvOnenews.com
Korban Aturan Uni Eropa, Indonesia Dekati Italia untuk Bisa Tembuskan Komoditas Ekspor Andalan Melalui 2 Pelabuhan Ini
Dikutip dari lembaga pencatat dan klasifikasi Internasional Det Norske Veritas (DNV), peraturan Deforestasi Uni Eropa atau EUDR secara resmi diadopsi dan mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2023.
Perusahaan atau negara pemasok memiliki waktu 18 bulan (hingga 30 Desember 2024) untuk mematuhi peraturan tersebut.
Sedangkan untuk usaha mikro dan kecil (sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 3 Petunjuk 2013/34/EU), peraturan tersebut akan berlaku mulai 30 Juni 2025.
Dengan dalih lingkungan, EUDR menjadi seperangkat aturan untuk penerapan uji tuntas pada perusahaan atau negara yang memasok komoditas yang terkait dengan deforestasi dan degradasi hutan di pasar Eropa.
Setidaknya, ada 7 komoditas yang diatur dalam UU tersebut, di antaranya adalah minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), kopi, kakao, kedelai, kayu, daging dan karet.
Akibat aturan tersebut, Zulkifli Hasan alias Zulhas menyampaikan bahwa jumlah perdagangan Indonesia dengan Eropa saat masih sepertiga dari perdagangan Vietnam dengan Eropa.
Pemanfaatan jalur ekspor melalui dua pelabuhan di Italia diharapkan dapat meningkatkan perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa, dan dengan Italia pada khususnya.