- istimewa
Keras! Menkominfo akan Denda Google, X, Telegram hingga TikTok Jika Memberi Ruang untuk Judi Online: Rp500 Juta per Konten, Kurang Apa Coba
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras terhadap platform digital yang masih memberikan ruang untuk judi online.
Sebagai langkah pemberantasan judi online di Indonesia, Menkominfo menegaskan bahwa pemerintah akan mendenda platform digital yang kedapatan membiarkan peredaran konten judi online.
Ketentuan denda itu berlaku bagi semua platform digital, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.
"Peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif untuk berantas judi online di platform Anda, saya akan kenakan denda hingga Rp 500 juta per konten," ujar Budi Arie dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Jumat (24/5/2024).
"Saya ulangi, saya akan denda sampai 500 juta rupiah per konten," imbuhnya.
Selain itu, Menkominfo juga mengancam akan mencabut izin internet service provider (ISP) yang memfasilitasi judi online.
Budi menjelaskan, dasar hukum dari langkah tersebut adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta peraturan dan keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Peraturan dan keputusan Menkominfo yang dimaksud yakni Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat serta Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGJ untuk Melakukan Pemutusan Akses.
Budi mengemukakan, menurut pemantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika, masih banyak konten dengan kata kunci terkait judi online yang beredar di platform digital.
"Platform kita denda hingga 500 juta rupiah per konten judi online, itu kan langka. Paling drastis yang kita lakukan," kata Budi.
"Yang kedua, Kominfo mengancam akan mencabut izin ISP yang memfasilitasi judi online, kurang apa coba langkah kita," imbuhnya.
Dia memberikan gambaran, dari 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 ada temuan 20.241 kata kunci terkait judi online di Google.
Selain itu, ada temuan 2.702 kata kunci terkait judi online di jejaring sosial Meta dari 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.
"Sepuluh besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah live slot, RTP slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan CQ9," kata Budi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses terhadap 1.918.520 konten yang bermuatan judi online dari 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
Di samping itu, kementerian telah menutup 18.877 sisipan halaman judi online di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi online di situs pemerintahan sejak tahun lalu hingga 22 Mei 2024. (rpi)