Buntut Oknum TNI Bunuh Diri, Menkominfo sebut Indonesia Darurat Judi Oline.
Sumber :
  • istimewa

Darurat Judi Online, Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Praktik Judol: Kita Akan Umumkan Nama-namanya

Jumat, 24 Mei 2024 - 18:14 WIB

Ketentuan denda itu berlaku bagi semua platform digital, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.

Tak tanggung-tanggung, denda yang akan dikenakan kepada platform digital tersebut paling tinggi sebesar Rp500 juta per konten judi online. (rpi)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
03:02
00:54
01:35
02:15
06:15
Viral