- istimewa
Darurat Judi Online, Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Praktik Judol: Kita Akan Umumkan Nama-namanya
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberi peringatan keras penyelenggara jasa internet (Internet Service Provider/ISP) terkait judi online.
Menkominfo mengatakan tak akan segan mencabut izin ISP yang kedapatan memfasilitasi atau membiarkan pengguna mengakses situs judi online.
"Kepada seluruh penyelenggara ISP, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online maka saya tidak segan-segan mencabut izin internet service provider yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya," katanya dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (24/5/2024).
Budi Arie Setiadi menyampaikan, langkah tegas itu dilakukan pemerintah dalam upaya memberantas praktik judi online di Indonesia.
Menkominfo juga menjelaskan, peringatan tegas perihal sanksi terhadap ISP yang memfasilitasi praktik judi online dikeluarkan dengan dasar hukum kuat, termasuk di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Kebijakan tersebut juga diterapkan berdasarkan Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta Ketentuan Perubahannya.
Dalam rangka upaya memberantas praktik judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mempunyai sistem database Trust Positif berupa daftar domain dan uniform resource locator (URL) yang wajib diblokir oleh 1.011 ISP di Indonesia.
"Kominfo meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dalam melakukan updating daftar konten negatif, termasuk judi online ke DNS Trust Positif Kominfo," kata Budi.
Diketahui, dari 1.011 ISP yang ada di Indonesia, baru 35 persen yang sudah melakukan sinkronisasi otomatis daftar konten negatif.
Pengujian lapangan yang dilakukan tahun 2023-2024 mendapati 26 dari 136 sampel masih bisa digunakan untuk mengakses konten negatif, termasuk situs judi online dan pornografi.
Oleh karena itu, Kominfo bahkan mengenakan sanksi administratif berupa surat teguran pertama kepada 26 ISP dan surat teguran kedua kepada 31 ISP.
"Menjadi komitmen kami dan Kominfo untuk menempuh segala daya upaya pemberantasan judi online," demikian Menkominfo.
Dalam kesempatan yang sama, Menkominfo juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengenakan mendenda platform digital yang kedapatan membiarkan peredaran konten judi online.
Ketentuan denda itu berlaku bagi semua platform digital, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.
Tak tanggung-tanggung, denda yang akan dikenakan kepada platform digital tersebut paling tinggi sebesar Rp500 juta per konten judi online. (rpi)