Permendag Soal Impor Akhirnya Dicabut, Pengusaha Elektronik Justru Sebut Ancaman Produk Elektronik Cina Akan Banjiri Pasar Lokal.
Sumber :
  • Antara Foto

Permendag Soal Impor Akhirnya Dicabut, Pengusaha Elektronik Justru Sebut Ancaman Produk Eletronik Cina Akan Banjiri Pasar Lokal

Minggu, 26 Mei 2024 - 12:32 WIB

"Dalam jangka panjang, dampak deindustrialisasi akan terjadi. Yang pasti saat ini rencana investasi penambahan lini dan/atau kategori baru hampir semuanya ditahan," ujarnya.

Dukung Permendag Lama

Secara umum, pengusaha atau produsen elektronika dalam negeri justru mendukung aturan lama dalam  Permendag No 36/2023 sebagai salah satu regulasi penting untuk meningkatkan investasi dan produksi dalam negeri.

Sebab, dalam regulasi itu, adanya pertek diharapkan bisa memberikan peluang peningkatan daya saing industri dari serbuan produk hilir impor, bukan mencegat bahan baku untuk industri manufaktur dalam negeri.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengatakan penerbitan pertek yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, hanya membutuhkan waktu lima hari kerja.

Hal itu dikarenakan pengerjaan penerbitan pertek tersebut sudah dilakukan secara digital, tanpa harus tatap muka antara pelaku industri sebagai pemohon dengan pemerintah yang memberikan izin.

Para pengusaha bisa mengajukan pertimbangan teknis itu melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Kemenperin, dengan tidak dipungut biaya apapun.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:34
01:08
05:45
02:30
02:10
01:29
Viral