- tangkapan layar https://www.panbrotherstbk.com/
Setelah Gagal Bayar Kupon Obligasinya, Perusahaan Garmen PT Pan Brothers Tbk Digugat Pailit Oleh Krediturnya
Jakarta, tvOnenews.com - Persoalan gagal bayar bunga atau kupon utang obligasi PT Pan Brothers Tbk (PBRX) kembali berlanjut. Perusahaan garmen ini kembali digugat pailit oleh kreditunya dalam perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur PT Pan Brothers Tbk Fitri Ratnasari Hartono menjelaskan dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), bahwa pihaknya telah mendapat dua gugatan PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Bahwa pada 21 Mei 2024 dan 22 Mei 2024, perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal Panggilan Sidang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," jelas Fitri Ratnasari Hartono, Sabtu (25/5/2024).
Dia menejalaskan, Permohonan PKPU pertama adalah PKPU No 149 yang dilayangkan oleh PT Januardi Putera Logistik, selaku pemohon, kepada PT Pan Brothers Tbk, dan dua anak perusahaan PT Eco Smart Garment Indonesia dan PT Prima Sejati Sejahtera, selaku para termohon.
Selanjutnya yang kedua adalah Permohonan PKPU No 150 yang dilayangkan oleh kreditur yang sama PT Januardi Putera Logistik, selaku pemohon kepada anak perusahaan, PT Pancaprima Ekabrothers, selaku termohon.
"Perseroan menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Pemohon tersebut, dan berkomitmen untuk menindaklanjuti permohonan tersebut dengan sebaik-baiknya," jelas Fritri Ratnasari Hartono.
Gagal Bayar Obligasi