- Antara Foto
Kerugian Investasi Ilegal Mencapai Rp139 Triliun, Kenali Lima Kriteria Yang Harus Diperhatikan Agar Tidak Terjebak Penipuan
Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan mengenali ciri maupun karakteristik investasi ilegal. Dalam enam tahun terakhir, kerugian dari investasi ilegal telah mencapai Rp139 triliun.
Hal tersebut diungkapkan Analis Deputi Direktur Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Meilthon Purba di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (27/5/2024).
Menurut catatan OJK, sepanjang periode tahun 2017 hingga tahun 2023, masyarakat mengalami kerugian sebanyak Rp139 triliun akibat investasi ilegal.
"Kerugian masyarakat itu, karena masih banyak yang mudah terpengaruh iming-iming dengan bunga tinggi," kata Meilthon pada Workshop dan Apresiasi Jurnalis yang digelar Koalisi Jurnalis Sulsel (KJS).
Dia mengatakan kondisi itu yang kadang menjebak masyarakat sehingga ikut melakukan investasi ilegal.
Ciri Investasi Ilegal
Agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal, Meilthon Purba menyebut beberapa strategi. Hal pertama adalah dengan memperhatikan 3T. T yang pertama berarti tercatat, yang artinya lembaga yang bersangkutan tercatat atau terdaftar sebagai lembaga resmi di Otoritas Jasa Keuangan.