- Antara Foto
Kerugian Investasi Ilegal Mencapai Rp139 Triliun, Kenali Lima Kriteria Yang Harus Diperhatikan Agar Tidak Terjebak Penipuan
Selanjutnya T yang kedua, adalah tingkat bunga simpanan tidak di atas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) rate yang saat ini 4,25 persen. Sedangkan T yang kegiga adalah lembaga yang bersangkutan tidak melakukan tindak pidana perbankan.
Selain itu, Meilthon Purba mengingatkan agar masyarakat juga perlu mengenal 5 karakteristik investasi atau pinjaman ilegal. Kelima hal tersebut adalah legalitas tidak jelas, keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa risiko, modelnya member get member atau mencari anggota dan memanfaatkan tokoh masyarakat atau publik figur.
Sementara itu, Plt Kepala Divisi, Edukasi, Humas dan Humlem Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III Kota Makassar Y Dadi Hermawan mengatakan, lembaganya memberikan jaminan kepada nasabah lembaga perbankan bermasalah dan resmi dinyatakan pailit dengan batas dana nasabah sebanyak Rp2 miliar per nasabah.
Dari hasil tinjauan lapangan Tim Satgas terpadu diketahui, terdapat 101 lembaga jasa keuangan legal dan 4.000-an ilegal yang sebagian besar adalah pinjaman online. (ant)