- Antara
Sejumlah Peraturan Menteri Keuangan Terkait Barang Impor Ditinjau Kembali, Kemenkeu: Termasuk Barang Hibah
Jakarta, tvOenenws.com - Sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait barang impor tengah ditinjau kembali oleh Kementerian Keuangan.
Tinjauan tersebut merespons terkait terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 terkait relaksasi barang impor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta baru-baru ini.
“Kami di Kemenkeu memang lagi mereviu beberapa PMK mengenai barang personal, barang kiriman, barang penumpang, barang pindahan, termasuk barang hibah,” kata Askolani, dikutip pada Selasa (28/4/2024).
Riviu yang dilakukan tersebut bertujuan untuk memastikan adanya perbaikan supaya memperkuat proses barang kiriman agar lebih akuntabel dan bisa mendukung kebutuhan yang lebih nyata, khususnya yang dihadapi dalam pelayanan dan pengawasan di lapangan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat reviu bisa kami selesaikan dan kami informasikan,” ujar dia.