- Antara
Sejumlah Peraturan Menteri Keuangan Terkait Barang Impor Ditinjau Kembali, Kemenkeu: Termasuk Barang Hibah
Jakarta, tvOenenws.com - Sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait barang impor tengah ditinjau kembali oleh Kementerian Keuangan.
Tinjauan tersebut merespons terkait terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 terkait relaksasi barang impor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta baru-baru ini.
“Kami di Kemenkeu memang lagi mereviu beberapa PMK mengenai barang personal, barang kiriman, barang penumpang, barang pindahan, termasuk barang hibah,” kata Askolani, dikutip pada Selasa (28/4/2024).
Riviu yang dilakukan tersebut bertujuan untuk memastikan adanya perbaikan supaya memperkuat proses barang kiriman agar lebih akuntabel dan bisa mendukung kebutuhan yang lebih nyata, khususnya yang dihadapi dalam pelayanan dan pengawasan di lapangan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat reviu bisa kami selesaikan dan kami informasikan,” ujar dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan barang impor.
Permendag 8/2024 mengatur sejumlah relaksasi perizinan impor yang sebelumnya dibatasi dan berimbas pada menumpuknya barang-barang di pelabuhan.
Untuk komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, serta katup yang di Permendag 36 diperketat dengan penambahan PI dan Laporan Surveyor (LS), dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022 menjadi hanya membutuhkan LS tanpa PI.
Untuk komoditas alat elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris yang diperketat menambah persyaratan pertek pada Permendag 36/2023, dikembalikan ke Permendag 25/2022 menjadi tanpa pertek.
Penerbitan Permendag 8/2024 bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).
Sejak diberlakukan pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan belasan ribu kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya.
Saat itu, belum terbit Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya. (ant/rpi)