- Antara
Kemenkeu Jamin Insentif Pajak yang Diobral ke IKN Tidak Bikin Negara Tekor, BKF: Ini untuk Mendorong Investasi Swasta
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu buka suara soal pemberian insentif pajak untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurutnya, keputusan pemerintah melalui Kementerian Keuangan terkait insentif pajak di IKN tidak akan mengganggu basis penerimaan yang sudah ada.
Insentif tersebut utamanya diberikan untuk menarik lebih banyak pihak swasta untuk berinvestasi di IKN.
Foto: Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (28/5/2024) / Antara.
Untuk diketahui, insentif pajak merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk menarik investor dalam rangka mendorong aktivitas ekonomi, dalam hal ini di IKN.
Insentif pajak diberlakukan untuk meyakinkan investor masuk dan menanamkan modal di suatu negara atau wilayah.
Insentif pajak yang diberikan dapat berupa pengecualian, pengurangan tarif pajak, pengurangan dasar pengenaan pajak, maupun penangguhan pajak.
"Prinsipnya adalah kita ingin melihat penanaman modal yang baru di IKN, lalu juga menimbulkan crowd in, jadi menarik lagi investasi lain ke IKN. Pemberian insentif ini tidak akan menggerus exsisting basis penerimaan kita," kata Febrio saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, dikutip Selasa (28/5/2024).
Febrio mengatakan, tujuan pembangunan IKN diarahkan untuk pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Oleh sebab itu, pendanaan lebih dititikberatkan pada Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan investasi swasta agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Supaya swasta tertarik melakukan investasi, maka salah satu penariknya adalah insentif pajak.
"Dalam mendorong peran swasta ini, memang pemerintah menyiapkan insentif perpajakannya. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 12/2023, lalu diatur lagi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 28/2024," ujar febrio.
Adapun salah satu insentif yang termaktub dalam PMK No 28/2024 yakni fasilitas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang diberikan kepada pegawai yang bekerja di IKN.
Dalam pasal 123 Ayat (3) dan (4) PMK itu, dijelaskan bahwa para pegawai yang dimaksud adalah mereka yang menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu; bertempat tinggal di wilayah IKN; dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN. Fasilitas pajak tersebut tidak memandang pegawai itu berstatus tetap atau kontrak. (ant/rpi)