- Antara Foto
Saat Harga Gula Melonjak Tinggi Hingga Rp18 Ribu per Kilogram, Tiga Perusahaan Ini Justru Tunda Impor Gula Meski Sudah Mendapat Izin
Jakarta, tvOnenews.com - Tiga perusahaan gula nasional ternyata tidak merealisasikan izin impor gula yang sudah diberikan pemerintah. Padahal selama periode Januari - Mei 2024, terjadi lonjakan harga gula di pasaran hingga menembus level Rp18 ribu per Kilogram.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting Kemendag Bambang Wisnubroto mengungkapkan, tiga perusahaan tersebut adalah PT Sukses Mantap Sejahtera, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Pemuka Sakti Manis Indah.
"Kami telah mengeluarkan surat teguran kepada tiga importir pemilik Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah Untuk Diolah Menjadi Gula Kristal Putih yang sampai dengan akhir April 2024 belum merealisasikan impornya sama sekali," kata Bambang Wisnubroto dalam Rapat Pengendalian Inflasi secara virtual di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Ketiga perusahaan ini adalah pemain lama di impor gula. PT Gunung Madu Plantations adalah perusahaan gul yang sudah berdiri sejak tahun 1975. Selain memiliki pabrik gula modern, perusahaan ini memiliki lahan perkebunan tebu di wilayah Lampung.
Selanjutnya, PT Sukses Mantap Sejahtera (SMS) adalah perusahaan perkebunan tebu dan produsen gula, yang merupakan bagian dari SAMORA Group. Perkebunan tebu kami terletak di Dompu, Nusa Tenggara Barat, dengan luas lahan perkebunan inti lebih dari 5.000 Hektare.
Terakhir, PT Pemuka Sakti Manis Indah atau PSMI adalah perusahaan perkebunan tebu dan pabrik gula terpadu berlokasi di Way Kanan, Lampung. Perusahaan ini didirikan 1992 atas saran dan permintaan Pemerintah Provinsi Lampung. Saat ini PT PSMI memiliki perkebunan seluas 10.000 Hektare yang terdiri dari Inti, KSO, dan sewa.
Ketiga perusahaan ini dituding membuat realisasi impor gula hingga Mei 2024 tidak mencapai target. Dari total 11 Persetujuan Impor (PI) gula yang diterbitkan sebesar 529,5 ribu ton, realisasi impor hanya 380,2 ribu ton. Artinya, terdapat kekurangan sebesar 149,3 ribu ton, atau 28 persen dari persetujuan impor yang diberikan.