- tvOne
Untungkan Golongan Tertentu, Potongan Iuran Tapera Hanya Akan Menambah Bebab Bagi Golongan Menengah, Milenial dan Gen Z
Jakarta, tvOnenews.com - Adanya potongan baru dari gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus mendapat kecaman. Kewajiban baru ini dinilai hanya mebebani kaum golongan menengah, milenial, hingga Gen Z.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama mengungkapkan hal tersebut merespons PP No. 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Mei 2024 lalu.
Suryadi Jaya Purnama menilai, aturan baru tentang Tapera ini tidak memperhatikan kepentingan kaum golongan menengah tanggung, kaum milenial dan juga Gen Z.
“Penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) tahun 2023, menyebutkan bahwa kebijakan ekonomi Jokowi saat ini cenderung melupakan kelas menengah,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5/2024).
Berdasarkan aturan tersebut, nantinya seluruh pekerja yang berpenghasilan di atas upah minimum akan dikenai potongan untuk iuran Simpanan Tapera. Besarnya potongan mencapai 3 persen dari upah aau gaji, yang dibayar oleh pekerja (2,5 persen) dan pemberi kerja (0,5 persen).
Dengan adanya potongan ini, ternyata manfaat bagi peserta Tapera dinilai sangat terbatas. Insentif bagi peserta hanya akan diperoleh lewat skema subsidi perumahan dalam Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Skema subsidi perumahan ini hanya bisa dinikmati oleh masyarakat berpengasilan rendah (MBR), dengan gaji atau upah maksimum sebesar Rp8 juta. Sementara bagi peserta yang tidak memenuhi kriteria tersebut, hanya akan dibebani potongan iuran, tanpa mendapat manfaat.
“Di satu sisi, penghasilan mereka melebihi kriteria MBR, sehingga tidak dapat membeli hunian subsidi. Namun, di sisi lain, penghasilan mereka juga masih pas-pasan untuk membeli hunian nonsubsidi, sehingga akan semakin terbebani jika harus mencicil rumah sendiri tapi juga masih harus menyisihkan uang untuk Tapera”, ungkap Anggota DPR RI dari Dapil NTB 1 ini.
Selanjutnya aturan baru juga mengatur ketentuan bagi Peserta non-MBR, dimana uang pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya yang baru dapat diambil setelah kepesertaan Tapera-nya atau berusia 58 tahun.
Ketentuan ini dinilai tidak berpihak pada kaum milenial dan Gen Z. Oleh sebab itu Suryadi, meminta agar kelas menengah tanggung seperti Generasi Milenial dan Gen Z saat ini lebih khusus lagi diperhatikan.
“Impian mereka untuk punya rumah sendiri akan menjadi semakin sulit terwujud karena penghasilannya tak pernah cukup untuk mencicil KPR. Dan tidak mungkin harus menunggu lama pensiun atau berusia 58 tahun baru dapat membeli rumah,” jelasnya.
Sejumlah Catatan
Lebih lanjut Suryadi menjelaskan, aturan baru tentang Tapera akan memiliki dampak yang sangat luas. Apalagi, jika kewajiban potongan iuran mulai berlaku dalam tujuh tahun mendatang.
“Oleh sebab itu FPKS perlu memberikan beberapa catatan agar adanya aturan ini memberikan manfaat seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat,” tegas SJP.
Selain kepentingan kaum menengah, milenial dan Gen Z, Fraksi PKS juga memberi beberapa catatan tentang Tapera. Pertama adalah terkait Pekerja Mandiri yang pendapatannya tidak tetap, kadang cukup, kadang kurang, bahkan tidak ada penghasilan sama sekali.
“Tentunya iuran untuk Pekerja Mandiri ini perlu diatur oleh BP Tapera secara bijaksana dan perlu diklasifikasikan dengan baik agar tidak memberatkan para Pekerja Mandiri,” jelasnya.
Selanjutnya,Suryadi juga menyoroti penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Terdapat Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020 yang mengatur batasan maksimal penghasilan MBR pada kelompok sasaran KPR Sejahtera, KPR SSB (Subsidi Selisih Bunga) dan SSM (Subsidi Bantuan Uang Muka), yaitu maksimal Rp 8 juta per bulan.
“Hal ini perlu dikaji lebih dalam apakah batasan ini perlu ditingkatkan mengingat saat ini masih banyak rumah bersubsidi yang terbengkalai karena tidak diserap oleh masyarakat,” katanya.
Selain itu, Fraksi PKS juga meminta evaluasi terhadap pelaksanaan Tapera sejak tahun 2020 berdasarkan PP No. 25/2020, apakah Peserta Tapera yang MBR memang mengambil jatahnya untuk membeli rumah.
“Juga perlu dievaluasi apakah Peserta non-MBR yang sudah pensiun dan ingin mencairkan Tapera tidak mengalami prosedur yang rumit dan berbelit, terutama yang berdomisilinya di daerah,” terang Wakil Sekretaris Fraksi PKS ini. (hsb)