Angkasa Pura 1 dan 2 Bubar, Pemerintah Serahkan Pengelolaan Bandara ke PT Angkasa Pura Indonesia.
Sumber :
  • Antara Foto

Angkasa Pura 1 dan 2 Segera Bubar, Pemerintah Akan Serahkan Pengelolaan Bandara ke...

Rabu, 29 Mei 2024 - 10:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Nasib dua BUMN pengelola bandara PT Angkasa Pura 1 (AP 1)dan PT Angkasa Pura 2 (AP 2) bakal segera berakhir. Dua BUMN ini akan dibubarkan, dan seluruh aset dan kepentingannya adakan dilebur dan digabung ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia (PT API).

Rencana penggabungan ini telah dirilis diumumkan pada Selasa (28/5/2024), dalam Prospektus Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha Antara PT Angkasa Pura I dan Angkasa Pursa 2 ke Dalam PT Angkasa Pura Indonesia. 

"Melalui integrasi (penggabungan), rencana pengembangan infrastruktur bandara akan terkoordinasi dengan lebih baik, khususunya terkait alokasi investasi, termasuk peningkatan signifikan dalam pelayanan dan efisiensi penerbangan terutama terkait harmonisasi dan perbaikan customer experience di bandar udara melalui operator bandara dalam 1 (satu) entitas," kata Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I Yuyun Waryuaningsih, dalam keterangan terutulisnya.

Rencananya, penggabungan PT Angkasa Pura 1 dan PT Angkasa Pura 2 ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia akan mulai berlaku efektif per tanggal 1 Juli 2024. Sedangkan laporan posisi keuangan penutupan (closing account) ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2024. 

"Dengan dilaksanakannya Penggabungan, maka status hukum masing - masing AP 1 dan AP 2 akan berakhir karena hukum,dan oleh karenanya kegiatan - kegiatan usaha yang saat ini dilaksanakan oleh  AP 1 dan AP 2, termasuk usaha di bidang jasa kebandarudaraan djasa terkait bandar udara, akan dilanjutkan oleh API sebagai perusahaan penerima penggabung," seperti dikutip dari Prospektus. 

Seiring dengan rencana penggabungan, API, AP 1, dan AP 2 akan melakukan penyesuaian terhadap perizinan, konsesi,fasilitas, lisensi, laporan, persetujuan, pmanfaatan, kontrak, perjanjian, dokumen kepemilikan aset, sertipikat hak atas tanah, dokumen dan hal-hal terkait aspek ketenagakerjaan, daan dokumen lainnya dalam waktu dua tahun sejak tanggal efektif pembangunan. 

Terbesar Ke-5 Dunia

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral